Pengurus Parpol di Kalsel Dibekali Pengetahuan Tentang Pemilu 2024
2 min readBANJARMASIN – Sebanyak 60 Pengurus Anak Cabang (PAC) dan Pengurus Ranting Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se Kota Banjarmasin dibekali pengetahuan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Hal itu sebagaimana yang dilakukan Anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas ketika melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 dan 4 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024, Selasa (23/8).
Menurut Suripno, kegiatan ini bertujuan agar para peserta bisa memahami isi peraturan tersebut dan nantinya mereka bisa menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu sehingga berjalan baik dan lancar.
“Mereka diberikan pencerahan khususnya dalam menghadapi pemilu sehingga nantinya mereka di lapangan bisa melakukan pengawasan di TPS-TPS terhadap penyelenggaraan Pemilu,“ jelasnya.
Sementara, Ketua PAC PKB Kecamatan Banjarmasin Timur, Kahfi menyatakan pihaknya sangat mendukung dengan adanya sosialisasi ini, sehingga bisa menambah wawasan mengenai Pemilu sesuai aturan yang ada di KPU.
“Kami sebagai pengawas pada Pemilu, siap membantu KPU sehingga terselenggaranya Pemilu 2024,” jelasnya.
Sedangkan, narasumber dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Kalsel Hatmiati mengatakan saat ini KPU kabupaten/kota sedang melaksanakan verifikasi administrasi yang berlangsung sejak 16-29 Agustus 2022. Untuk 19-26 Agustus 2022, lanjutnya, adalah masa parpol unfuk memberikan klarifikasi berkaitan anggota yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
“Pertama, berkaitan pekerjaan, misalnya TNI/Polri dan perangkat desa, penyelenggara yang masuk parpol. Kita akan melakukan proses dalam sipol. Jadi admin parpol bisa membaca dan mengcek langsung siapa yang perlu ditanggapi atau diberikan umpan balik terhadap hasil verifikasi,” terangnya.
Yang kedua, lanjut Hatmiati, berkaitan dengan usia, dimana belum menginjak 17 tahun tetapi yang bersangkutan menjadi anggota parpol. Maka parpol harus menyiapkan data bahwa yang bersangkutan sudah menikah dan tercatat dalam KUA. Selanjutnya yang ketiga, berkaitan ganda eksternal dimana yang bersangkutan masuk dalam beberapa parpol maka parpol-parpol tersebut harus berkordinasi dengan yang bersangkutan.
“Kalau ternyata orang bersangkutan mengatakan dia hanya sebagai anggota parpol A, maka yang selebihnya di TMS kan,” ucapnya. (NRH/RDM/RH)