Aparat Desa Dibekali Pengetahuan Tentang Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
1 min read
Suasana Sosper Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa oleh Anggota DPRD Kalsel Sahrujani
BATOLA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahrujani melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertempat di Kecamatan Alalak, Senin (22/8).
Sahrujani menjelaskan alasan dirinya memilih perda ini untuk disosialisasikan ke masyarakat yaitu karena saat ini dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jumlahnya lumayan besar.
Karena besarnya dana desa dari pemerintah pusat, lanjutnya, maka perlu kehati-hatian dalam penggunaannya, sehingga aparat desa perlu dibekali pengetahuan, salah satunya melalui Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Perda Kalsel ini perlu disebarluaskan, agar para aparat desa bisa melaksanakan kegiatan di desanya sesuai aturan-aturan yang telah dibuat, salah satunya seperti aturan yang ada di dalam perda ini,” jelasnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel juga mengajak masyarakat untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diharapkan dapat membangkitkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.
“Keberadaan BUMDes itu akan membangkitkan perekonomian di desa,” tegasnya.
Sahrujani juga menilai keberadaan perda ini sudah mengakomodir kepentingan-kepentingan masyarakat dan desanya, namun ia menyarankan perlu peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) aparat desa.
“Perlu pelatihan aparat desa biar terarah dalam penggunaan dana APBN,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)