Sosialisasikan Perda Pajak, Yani Helmi: Tarif Pajak Jangan Sampai Dibumbui Pungli
2 min readTANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi kembali menyapa konstituennya guna melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan tepatnya di Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (22/8).
Sosialisasi kali ini yaitu Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu melalui narasumber dari UPPD Samsat Batulicin yakni Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi dan Kepala Subbag TU Arif Rahman Hakim, juga disampaikan tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta ketentuan pajak lainnya.
“Alhamdulillah hari ini bersama masyarakat dan tokoh masyarakat, saya berkesempatan untuk memberikan sosialisasi Perda. Dimana masyarakat harus mengerti tentang perda yang dibikin oleh wakilnya. Adapun Sosper kali ini tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel dari fraksi Golkar Daerah Pemilihan VI (Kabupaten Kotabaru dan Batulicin) ini.
Yani Helmi menyampaikan tentang banyaknya manfaat dari pembayaran pajak yang diwajibkan kepada masyarakat ini.
“Pajak ini tidak lain untuk membangun daerah. Jadi jalan, bangunan serta fasilitas umum lainnya,” paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, juga menjadi hak masyarakat untuk mengetahui besaran jumlah pajak yang wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan yang telah dibahas dan diundangkan oleh wakil rakyat. Sehingga tidak ada pembayaran di luar dari kewajiban atau bisa disebut pungli.
“Alhamdulillah sampai saat ini saya belum menemukan itu, tapi kalau ada silakan laporkan kepada pimpinan Samsat atau ke kami sebagai anggota dewan. Dijamin langsung kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi dalam paparannya menjelaskan tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Ia menyebut, setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.
“Untuk menghitung berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai dengan peraturan adalah, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Sebagai contoh, sesuai peraturan, untuk jenis minibus dengan NJKB 100 juta rupiah, dengan bobot 1,050, kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen. Maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.575.000,.
Hadirnya wakil rakyat inipun disambut baik oleh masyarakat. Yang mana disampaikan Kepala Desa Pasar Baru, Zainal Ilmi berujar Sosper ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap pembayaran pajak.
“Apa yang sudah disampaikan akan kami lanjutkan ke masyarakat. Terlebih bukan hanya paparan, tetapi kami dibekali salinan perdanya oleh Paman Yani sebagai bentuk tranparansi,” ucapnya.
Selain memberikan salinan Perda, diakhir kegiatan Paman Yani menyempatkan untuk memberikan bingkisan kepada masyarakat serta cendramata untuk pemerintah desa. (ASC/RDM/RH)