24 Mei 2025

DPRD Kalsel Dorong Pemprov Segera Tuntaskan Permasalahan Aset di Banua

2 min read

Suasana rapat Komisi II DPRD Kalsel dan Bakeuda Kalsel

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong bidang aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel segera dapat menuntaskan permasalahan aset yang ada di kabupaten/kota.

Hal itu itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi kepada wartawan, usai memimpin rapat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kalsel, Selasa (16/8).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi (kiri) didampingi Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Bakeuda Kalsel, Kusnan Amin.

“Dari paparan bidang aset di rapat tadi, saat ini baru sekitar 302 tanah atau rumah maupun bangunan yang sudah bersertifikat sisanya lebih kurang 309 yang belum bersertifikat,” katanya.

Berdasarkan informasi dari bidang aset, lanjut Wakil Rakyat yang akrab disapa Paman Yani ini, Sekda sudah membicarakannya di tingkat eksekutif. Oleh karena itu, ia mendorong bidang aset segera membuat skala prioritas mana saja yang bisa lebih dulu dilakukan sertifikasi seperti aset Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kotabaru dan Balai Benih Perikanan yang ada di Teluk Tamiang Kotabaru.

“Kunjungan bidang aset belum lama tadi, ditemukan bangunan yang milik provinsi namun lahannya milik kabupaten. Ini semoga bisa dibicarakan dengan baik dan bisa disertifikati,” harapnya.

Bahkan, menurut Paman Yani, bila perlu pihaknya akan mendampingi sampai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga selesai. Termasuk lahan aset yang dikuasai perseorangan dan kelompok juga akan coba diselesaikan.

“Asal aset tidak menjadi persoalan lagi di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” jelasnya.

Paman Yani menambahkan sesuai tupoksinya, DPRD akan membantu dalam hal dukungan anggarannya baik di APBD Perubahan 2022 dan APBD murni 2023. Ia pun berharap semua pihak dapat bersinergi agar permasalahan aset tidak kembali terulang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bakeuda Kalsel, Kusnan Amin menjelaskan kendala yang dihadapi saat ini sebagian besar ada tanah limpahan kewenangan baik kementerian maupun kabupaten/kota.

“Namun bukti dokumen kepemilikan itu kadang-kadang ada sebagian yang tidak ada dan juga bukti kepemilikannya hanya berupa fotocopy,” terangnya.

Selain itu juga ada sertifikat berupa hak milik, lanjut Kusnan, hasil pembebasan oleh kabupaten/kota yang tidak diselesaikan. Menurutnya harusnya dilakukan pembalikan nama dulu menjadi hak pakai atas nama kab/kota baru diserahkan.

“Itu lebih mudah menyelesaikan sertifikat tanah atas nama pemprov,” tambahnya.

Kemudian, menurut Kusnan, ada tanah bahu jalan yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Titik titik ini belum jelas sampai mana batasnya yang mana pada satu pencatatan, fisiknya itu bisa melebar melewati dua kabupaten dan menjadi kewenangan dua kantor pertanahan.

“Itu yang agak sulit,” ucapnya.

Kusnan menyampaikan di sisa waktu APBD-Perubahan ini akan dimaksimalkan dan dioptimalkan. Pada saatnya nanti, pihaknya pun akan meminta dukungan Komisi II DPRD Kalsel untuk berbicara dengan BPN masing masing wilayah dalam hal mediasi. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.