HUT RI ke-77, 6.958 WBP Kalsel Dapatkan Remisi
2 min readBANJARBARU – Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke 77 tahun 2022, sebanyak 6.958 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat pemotongan masa tahanan atau Remisi Umum (RU).
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, Rabu (17/8), didampingi Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi dan disaksikan Forkopimda Kalsel lainnya
Dalam sambutannya, Sahbirin, pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
“Serta telah memenuhi syarat subtantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Gubernur.
Selain itu ungkap Sahbirin, pemberian remisi ini juga sebagai bentuk penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Permasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya atas nama Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, mengucapkan selamat kepada WBP yang hari ini mendapatkan remisi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke 77 Kemerdekaan RI tahun 2022,” serunya.
Dalam kesempatan tersebut, Sahbirin, berpesan agar momen Hari Kemerdekaan ini dapat dijadikan sebagai motivasi WBP untuk tetap berperilaku yang baik dan tetap taat mengikuti program pembinaan dengan tekun.
“Tanamkan dalam benak saudara sekalian, bahwa proses yang saudara jalani saat ini bukan penderitaan semata. Namun sebuah proses pendidikan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” pesan Paman Birin sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, merincikan 6.681 WBP di Kalsel mendapat Remisi Umum I (RU-I), dan 254 lainnya mendapat RU-II. Sedangkan untuk warga binaan anak, RU-I sebanyak 22 orang, dan RU-II sebanyak 1 orang
“Remisi umum ini hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan seperti misalnya melarikan diri maupun mengedarkan narkoba,” tegasnya.
Pemberian remisi dibagi menjadi dua yakni Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan.
Sebanyak 4.550 orang WBP kasus narkotika, 2.403 WBP kasus pidana umum dan 5 WBP kasus korupsi menjadi penerima remisi umum kemerdekaan tahun ini. (SYA/RDM/RH)