STNK 5 Tahunan Dibiarkan Menunggak 2 Tahun, Siap-Siap Jadi Bodong
2 min readBANJARBARU – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan yang sengaja tak diperpanjang hingga tenggat waktu dua tahun siap-siap bakal dihapus dari data Korlantas Polri. Parahnya lagi, pengesahan registrasi ulang pelunasan pajak tahunan pun ikut terdampak dan berujung bodong.
Penerapan tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahkan, pemberlakukannya bakal dilaksanakan secara nasional setelah mendapat persetujuan dari Korlantas Polri.
Lantas bagaimana implementasinya di Kalsel?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, melalui Kasi STNK, Kompol Rainhard Maradona, mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh soal penerapan aturan penghapusan STNK 2 tahun itu.
“Karena kami masih menunggu rakoor lanjutan yang digelar nantinya bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (4/8) siang.
Namun, dia mengungkapkan, penetapan aturan penghapusan STNK lima tahunan yang melebihi tenggang waktu dua tahun itu, masih memberlakukan prosedur step by step yakni terlebih dahulu wajib pajak (wp) akan diberikan teguran berkala melalui surat.
“Isinya adalah melakukan pelunasan tunggakan, apabila tidak dijalankan, maka, baru diberlakukannya penghapusan data registrasi STNK,” ungkapnya.
Rainhard kembali menegaskan, aturan penghapusan itu masih dalam tahap perencanaan. Sehingga, Ditlantas Polda Kalsel tetap menunggu keputusan dari pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Kita tunggu nanti seperti apa, penetapannya melalui rakoor resmi yang digelar Korlantas Polri,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Provinsi Kalsel, Rusma Khazairin, mengatakan, apabila peraturan ini direalisasikan. Sebagai mitra, tentu pihaknya turut ikut mensosialisasikan sebagai pemaksimalkan untuk meningkatkan kembali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nanti kan ada program jemput bola. Nah, disitu akan kami bantu sosialisasikan. Termasuk yang berada di pedesaan,” paparnya.
Meski belum mendapatkan surat resmi, lanjut Rusma, Pemerintah Provinsi Kalsel tetap menunggu keputusan tersebut apakah jadi diberlakukan atau tidak.
“Sementara ini belum, kalau pun nanti ada akan segera kami tindaklanjuti,” tuturnya.
PT Jasa Raharja mencatat, ada sekitar 40 juta kendaraan atau 39 persen yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Secara nasional, akumulasi nominal penerimaan mampu menyentuh angka hingga Rp100 triliun. (RHS/RDM/RH)