13 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Dispersip Kalsel Musnahkan 3.000 Lebih Arsip Dari Tiga Instansi

2 min read

Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie (kanan), saat menunjukkan berkas yang telah dicacah

BANJARBARU – Sebanyak 3.090 arsip yang sudah memasuki masa retensi (jangka waktu) diatas 10 tahun, dimusnahkan di Depo Arsip milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel, Banjarbaru, pada Kamis (4/8).

Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie (kanan), saat melakukan serah terima arsip permanen Bakeuda Kalsel

Pemusnahan ribuan arsip dari tahun 1960-2009 ini, berasal dari 3 Instansi Pemprov Kalsel, yakni Bakeuda Kalsel sebanyak 2.116 berkas, eks Biro Kesra Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat 1 Kalsel sebanyak 68 berkas, serta eks Biro Pemerintahan Umum dan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat 1 Kalsel sebanyak 906 berkas.

Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie (tengah), saat melakukan pemusnahan berkas menggunakan mesin pencacah kertas

Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyusutan arsip, untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas, baik dari pemeliharaan maupun tempat penyimpanan arsip.

“Karena arsip itu kan tentu saja memerlukan perawatan, memerlukan tempat penyimpanan. Itukan memerlukan biaya,” terangnya.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diakuinya, maka jumlah arsip yang telah dimusnahkan oleh Dispersip Kalsel sejak tahun 2002 kurang lebih sebanyak 50 ribu berkas.

“Arsip yang dimusnahkan tentunya sudah melalui proses seleksi ketat dari tim arsiparis, sehingga yang tertinggal hanya arsip statis yang benar-benar diperlukan untuk dokumen pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dirinya berharap, arsip yang masa retensinya masih dibawah 10 tahun, agar disimpan secara mandiri oleh SKPD bersangkutan.

Tak hanya itu, pemusnahan secara mandiri juga bisa dilakukan oleh SKPD bersangkutan dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Seperti pembentukan tim arsiparis untuk memilih dokumen yang masih diperlukan, serta harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur.

“Sementara ini yang sudah melakukan pemusnahan secara mandiri yaitu dari BKD Kalsel, saya harap nanti seluruh SKPD dapat mencontohnya, tim arsiparis kami juga siap membantu jika ada yang perlu ditanyakan dalam pemusnahan mandiri,” tutupnya. (SYA/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.