3 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Banjar Menginap di Lapas Perempuan

2 min read

Kepala Kejari Banjar, M Bardan (tengah) didampingi Kasi Pidsus (kiri) Indra jaya bersama Kasi Intel Fajar Gigih ,(kanan) saat menjelaskan penahanan SF ke Sel Lapas Perempuan di Martapura.

BANJAR – Tersangka inisial SF yang tersandung kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Banjar senilai Rp1,4 miliar kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Martapura.

Sejumlah wartawan saat mengikuti jumpa pers yang digelar Kejari Kabupaten Banjar, Kamis (21/7) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten, Muhammad Bardan, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Indra Jaya, mengungkapkan, penetapan tersangka atas kasus penggelapan uang negara itu diakuinya memang sudah dititipkan di Lapas perempuan dan akan menjalani proses lanjutan yakni ke persidangan.

“Kemarin, pada 20 Juli 2021 sekitar jam 12.00 WITA kami telah melaksanakan tahap II terkait pengusutan kasus dugaan korupsi atas dana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilingkup Bawaslu,” ujarnya kepada awak media dalam jumpa persnya di aula utama Kejari Banjar, Kamis (21/7) kemarin.

Selain telah mengamankan tersangka, penyidik dari Polres Banjar juga melayangkan seluruh berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar yang dinyatakan lengkap atau P21 sebagai bukti kuat penetapan.

“Penyerahan sejumlah barbuk dan tersangka SF telah diterima melalui penyidik Satreskrim Polres Banjar serta memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ungkap Indra Jaya.

Saat ini, Indra Jaya menyebut, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020 untuk Bawaslu Kabupaten Banjar kondisinya masih dalam keadaan baik-baik saja.

“Kondisinya sehat wal afiat. Saat ini tersangka SF sudah dua hari dititipkan ke Lapas perempuan di Martapura,” bebernya.

Atas perbuatan ini, sambung Indra, tersangka berinisial SF dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Tentang Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 Juncto Pasal 8 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.