Pemko dan TACB Banjarmasin Teliti Objek Yang Diduga Cagar Budaya
2 min readBANJARMASIN – Dinas Kebudayaan Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin, melalui Bidang Kebudayaan, bersama Tim Ahli Cagar Budaya bersertifikasi, melakukan penelitian langsung ke lapangan untuk objek yang diduga Cagar Budaya.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Iwan Fitriady, yang disampaikan, Kepala Bidang Kebudayaan, Zul Faisal, kepada wartawan pada Sabtu (16/7) sore, pihaknya melaksanakan penelitian bersama Tim Ahli Cagar Budaya Banjarmasin Bersertifikasi, yang diduga objek Cagar Budaya, pertama ke kediaman ketua harian Makam Sultan Suriansyah, Syarifudin. Pihaknya melihat langsung beberapa peninggalan benda pusaka Sultan Suriansyah seperti tongkat, keris, pedang, dan sarung tenun, kemudian dilanjutkan ke Makam Datu Muhammad Amin Jalan Banua Anyar.
“Objek yang diduga Cagar Budaya itu harus kita rawat, agar regenerasi dapat mengetahui asal usul sejarah,” ucapnya
Disampaikan Faisal, setelah melakukan penelitian ini, Tim Ahli Cagar Budaya Banjarmasin akan melakukan verifikasi, dengan data yang telah diperoleh. Dari puluhan benda peninggalan Sultan Suriansyah ada yang sudah berumur hingga 400 tahun lamanya. Dengan demikian untuk tetap melestarikan benda itu, maka perlu dilakukan register terlebih dulu, sebelum dijadikan Cagar Budaya di Banjarmasin.
“Kami tidak ingin ada oknum yang tidak bertanggungjawab akan menyalahgunakan benda cagar budaya,” kata Zul (sapaan akrabnya)
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Banjarmasin Hairiyadi, menjelaskan, dalam menetapan Cagar Budaya tidak secepatnya langsung ditetapkan Cagar Budaya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan bersama TACB, yaitu memverifikasi keabsahan tahun dan riwayat sejarah objek yang diduga Cagar Budaya.
“Sebelumnya di tahun 2022 ini, kita meneliti ke langgar Al Hinduan yang berlokasi di Jalan Piere Tendean, dan Turbah Sungai Jingah Makam Habib,” tutupnya
Untuk diketahui, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Banjarmasin bersertifikasi, terdiri Hairiyadi Ketua TACB yang membidangi Budayawan, Mansyur ahli Sejarawan, Bani Noor Muchamad bidang Arsitek, Wasita ahli Arkeolog dan Mursalin sebagai pembantu peneliti dari bidang sejarah dan budaya. Adanya TACB ini sebagai legalitas dalam memberikan rekomendasi Cagar Budaya kepada Wali Kota Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)