17 Januari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Kalsel Ajukan Tiga Raperda Inisiatif

2 min read

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di wilayah Provinsi Kalsel.

Pengajuan tiga Raperda inisiatif Dewan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Karmila dan dihadiri Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin, Anggota DPRD Kalsel, sejumlah pejabat SKPD lingkup Pemprov dan Forkopimda, Kamis (7/7).

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

Dalam sambutan yang dibacakan Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Sahrujani, disampaikan bahwa usulan penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan yang merupakan usulan Komisi I, bermula dari aspirasi-aspirasi yang diserap kepada warga Kalsel yang ingin pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas.

“Selain itu, diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Sahrujani.

Sementara, Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Iskandar Zulkarnain menyampaikan dibentuknya Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Koperasi Dan Usaha Kecil di Provinsi Kalimantan Selatan ini bertujuan, antara lain memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan pelindungan koperasi dan usaha kecil.

“Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk memajukan koperasi dan usaha kecil di daerah, serta meningkatkan peran koperasi dan usaha kecil dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sedangkan, Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin menyampaikan bahwa produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan inisiatif Komisi III DPRD Kalsel, berguna sebagai payung hukum penanganan banjir di Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.