10 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Jalin Kerjasama dengan Ombudsman, Pemprov Kalsel Ingin Tingkatkan Pelayanan Publik

2 min read

Perjanjian Kerjasama Ombudsman RI dengan Pemprov Kalsel

BANJARBARU – Sebanyak 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, sebagai bentuk komitmen dalam percepatan peningkatan pelayanan publik.

Penandatanganan PKS ini disaksikan langsung oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor didampingi Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar usai pelaksanaan apel gabungan di Kantor Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, pada Senin (4/7).

Dalam sambutannya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyampaikan, pihaknya mengharapkan Perjanjian Kerja Sama ini dapat mendorong lahirnya pelayanan publik yang berkualitas, serta dapat menjadi momentum bagi SKPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar lebih memantapkan pelayanannya secara maksimal.

“Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kalsel harus perhatikan dan memberikan pelayanan yang prima, jangan sampai pelayanan publik yang diberikan mengecewakan masyarakat, apalagi sektor yang berkaitan dengan perizinan, pendidikan, dan sektor lainnya yang bersentuhan langsung dengan
masyarakat,” ucap Paman Birin (sapaan akrabnya).

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman menyampaikan, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, sehingga koordinasi dan kerjasama bersama Provinsi Kalsel akan terlaksana.

“Bagi kami, ini adalah amanah dari UU no 37 bahwa salah satu tugas Ombudsman itu adalah membangun koordinasi dan kerjasama baik dari Instansi Pemerintah ditingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten-Kota,” ungkap Hadi.

Hadi menambahkan, pihaknya melihat tupoksi di masing-masing SKPD lingkup Provinsi Kalsel yang menyangkut Percepatan, penyelesaian, dan penangan laporan Masyarakat, sehingga penting untuk membangun koordinasi dengan penyelenggara pelayanan publik.

“Bisa jadi Pemerintah Provinsi yang dilaporkan masyarakat, oleh karena itu dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini kita dapat mempercepat rencana pembangunan,” tutupnya. (MRF/RDM/APR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.