3 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Sebulan Terakhir, Dishut Kalsel Temukan Lebih 100 Kubik Kayu Ilegal Logging

2 min read

Kasi pengamanan hutan (Pamhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Haris setiawan

BANJARBARU – Aksi pembalakan liar (Illegal logging) di Kalsel menjadi perhatian serius jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel. Dalam sebulan terakhir aparat gabungan pengamanan hutan (Pamhut) Kalsel berhasil menyita kayu Illegal di berbagai lokasi tanpa diketahui pemiliknya.

Hal ini disampaikan Kasi pengamanan hutan (Pamhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Haris setiawan, Kamis (23/6).

Haris menyampaikan, dalam sebulan terakhir, sebanyak lebih dari 100 kubik kayu yang pihaknya duga Illegal telah ditemukan di berbagai kawasan hutan, kayu tersebut ditemukan tanpa ada pemilik sehingga dilakukan pengamanan dengan cara penyitaan di Kantor Polisi Hutan (Polhut) di Kota Banjarbaru.

“Lokasi temuan kayu tersebar di berbagai kawasan hutan seperti wilayah Riam Pinang Desa Tanjung Kabupaten Tanah Laut, Desa Halong Kabupaten Balangan, Sungai Muara Uya Kabupaten Tabalong, dan Sungai Satui Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Haris.

Haris melanjutkan, Selain mengamankan kayu Illegal, Tim Pamhut juga mengamankan kendaraan Modif berupa mobil dan sepeda motor dan peralatan yang diduga diduga digunakan dalam aktivitas pembalakan liar.

“Patroli Pengamanan hutan rutin kita laksanakan di berbagai kawasan, bekerjasama dengan Pamhut KPH (kawasan pengelolaan hutan) setempat serta Tim Tahura Sultan Adam,” lanjut Haris.

Saat mengamankan kayu hasil Illegal Logging, diakuinya dominan temuan hanya kayu ilegal dan sejumlah kendaraan.

“Tak ada tersangka, karena waktu ditemukan tumpukan kayu ini tak ada yang menjaga, ada pula yang lari ketika kita datang,” terang Haris.

Bagi masyarakat yang merasa kayu temuan Tim Polhut merupakan kayu miliknya, dipersilakan untuk mengambil di kantor Dishut Provinsi Kalsel.Namun, saat pengambilan harus menunjukkan dokumen resmi kayu tersebut.

“Apabila tak ada yang melakukan klaim hingga batas waktu tertentu, maka akan dilakukan lelang atas kayu sitaan,” tutup Haris. (MRF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.