DPRD Kalsel Dalami Hak Keuangan Serta Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ke Jatim
2 min readSURABAYA – Untuk memperdalam pemahaman terhadap hak keuangan serta administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan konsultasi ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Rombongan Komisi I DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya, Rachmah Norlias diterima Ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjen TNI (purn) Dr. Istu Hari Subagio, SE, MM, didampingi Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Jatim diruang rapat Komisi A DPRD Jatim, Senin (20/6).
Dalam pertemuan tersebut, Rachmah mengungkapkan bahwa kedatangannya beserta rombongan adalah untuk mengetahui bagaimana DPRD dan Sekretaris DPRD Jatim dalam mengimplementasikan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Pada dasarnya kami ingin tahu bagaimana DPRD maupun Sekwan Jatim dalam menyikapi perubahan penerimaan keuangan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan”, ujar politisi Partai Amanah Nasional (PAN).
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Haryanto, menyoroti beberapa hal diantaranya seperti persentasi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD yang dirasa berbeda dengan di Kalsel.
“Di DPRD Jatim kita lihat tunjangan perumahan Anggota Dewan sekitar 85 persen dari tunjangan perumahan untuk Ketua dewan, sedangkan di DPRD Kalsel besarannya 70 persen, apa dasar penetapan besarannya tersebut?” tanya politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jatim Istu Hari Subagyo mengatakan, bahwa dimasa pandemi COVID-19 pihaknya telah melakukan seminar, bahkan konsultasi Kemendagri dan Kemenkeu, tetapi belum mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait upaya perbaikan penghasilan anggota dewan. Namun, lanjutnya, Kemendagri mendukung untuk mengambil langkah-langkah yang tidak mengganggu.
“Makanya kita ada merubah beberapa Perda untuk perbaikan penghasilan dewan,” ucapnya.
Ditambahkan Kabag Keuangan Setwan DPRD Jatim Adji Arnowo, dalam penetapan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota dewan, pihaknya menggandeng tenaga ahli dari Universitas Brawijaya untuk melaksanakan appraisal (penilaian).
“Nanti kalau ada BPK, inspektorat, yang maju dari tim appraisal, lebih aman,” pungkasnya. (DPRDKALSEL-NRH/RDM/RH)