BPKP Kalsel Bantu Penegak Hukum Hitung Kerugian Negara 42 M
1 min readBANJARMASIN – Dari tahun 2019 hingga awal 2022, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan membantu penegak hukum menghitung kerugian keuangan negara senilai Rp42 miliar. Hal ini dilakukan melalui Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebanyak 35 kali.
Hal itu diungkap Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Rudy M. Harahap, ketika melatih para auditor, penyidik, dan penuntut pada “Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan” di Banjarmasin pada Rabu (15/6).
Pelatihan diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pesertanya berasal dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri di Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kepolisian Resort di Kalimantan Selatan, BPK Kalimantan Selatan, BPKP Kalimantan Selatan, dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan.
Audit PKKN tersebut memiliki 6 tahapan, yaitu pra perencanaan, perencanaan, pengumpulan beserta pengujian dan analisis serta evaluasi bukti, pelaporan, pengomunikasian, dan pemantauan tindak lanjut.
“Permintaan audit PKKN di Provinsi Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada kami dalam rentang 2019 – 2022 sebanyak 20 kali oleh kejaksaan, dan 21 kali oleh kepolisian. Dan telah selesai auditnya 35 permintaan,” tambah Rudy.
Kedepannya, Rudy menekankan, audit penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berupa penghitungan kerugian keuangan negara, tetapi akan diperluas pada penghitungan kerugian perekonomian, sosial, dan lingkungan.
Bersama dengan KPK, BPKP juga akan membangun sinergi dan kemampuan Aparat Penegak Hukum untuk menangani Tindak Pidana Korupsi di Kalimantan Selatan.
“Sinergi harus jalan. Semua unsur penegakan hukum harus membangun kolaborasi untuk meminimalkan Tindak Pidana Korupsi di Kalimantan Selatan ini,” tegas Rudy. (BPKPKALSEL-RIW/RDM/RH)