Pengusaha Sarang Burung Walet Diminta Jujur Bayar Pajak
1 min readBANJARMASIN – Pemerintah kota Banjarmasin meminta para pengusaha sarang burung walet, untuk jujur dalam membayar Pajak.
Kepada sejumlah wartawan, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, pada Rabu (8/6) sore mengatakan, untuk target pendapatan asli daerah, khusus di sektor Pajak sarang walet sulit dicapai. Padahal, target PAD diturunkan, tahun 2022 ini hanya sekitar Rp400 juta rupiah.
“Banyaknya sarang walet di kota ini, diduga tidak sesuai dengan hasil pajak yang diterima,” ucapnya
Edy meminta, para pengusaha sarang walet, hendaklah jujur melaporkan hasil panen. Mengingat pemiliknya berada di luar kota, bahkan sebagian bermukim di pulau Jawa, sehingga menyulitkan untuk mengetahui kebenaran panen dalam satu tahun.
“Dalam Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang pajak sarang walet, sudah jelas. Seharusnya setiap panen dipungut pajak sebesar 10 persen,” katanya
Lebih lanjut Edy menambahkan, pihaknya sudah membentuk tim, melibatkan Kelurahan setempat dalam mengawasi pemungutan Pajak sarang walet, karena data yang dimiliki Pemerintah kota tidak sinkron di lapangan, sehingga harus diperbaharui.
“Kami akan sinkronisasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Banjarmasin dan organisasi pengusaha sarang walet,” tutup Edy. (NHF/RDM/RH)