Gubernur Kalsel Sampaikan Penjelasan Pengajuan Dua Raperda
2 min readBANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan penjelasan atas pengajuan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Senin (23/5). Dua Raperda tersebut yakni Raperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang naskahnya telah disampaikan kepada DPRD Kalsel melalui surat nomor 188.341/00720/kum, tanggal 13 mei 2022 dan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
“Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan penyusunan kembali untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda Kalsel nomor 13 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Penyempurnaan dilakukan dalam rangka menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan yang baik, yakni, transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. hal lain yang amat penting untuk mendapat perhatian kita bersama,” katanya.
Pengajuan Raperda ini berpedoman pada ketentuan pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang menentukan bahwa peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ditetapkan paling lama tahun 2022.
Sementara, lanjut Gubernur, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 ini, lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan Pemprov Kalsel tahun 2021. Sedangkan penjelasan penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD berupa output program maupun kegiatan, telah dijelaskan pada laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2021 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD.
“Secara singkat, kami jelaskan 7 (tujuh) macam laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI yaitu laporan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan yg keuangan, dari laporan ini dapat diperoleh informasi yang cukup atas angka tang tercantum dalam 6 (enam) laporan lainnya yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur Kalsel mengharapkan proses pembahasan penyusunan dan penetapan kedua Raperda tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar. (NRH/RDM/RH)