Percepat Implementasi P3DN Melalui SPIP Terintegrasi, BPKP dan SKPD Balangan Tandatangani Komitmen Bersama
2 min readBALANGAN – Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M Harahap mengajak semua jajaran pemerintah daerah Kabupaten Balangan untuk mendorong perkembangan ekonomi lokal, dalam rangka percepatan implementasi penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, dalam sambutannya pada acara Hari Jadi Kabupaten Balangan ke-19, pada Kamis (19/5).
SPIP Terintegrasi
Dalam usaha mencapai tujuan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Balangan yang telah disusun dan ditetapkan, tidak lepas dari risiko yang mungkin akan mengganggu kinerja pemerintahnya. Oleh karena itu, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang Terintegrasi menjadi salah satu hal dipenting untuk dilakukan penguatan.
“Di momen ini, kami BPKP siap membantu Kabupaten Balangan dalam penerapan SPIP Terintegrasi demi mewujudkan keandalan pelaporan keuangan, efektifitas dan efisiensi, pengamanan aset, serta ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan. Apabila SPIP Terintegrasi telah diimplementasikan dengan baik, akan membawa pengaruh positif terhadap capain kinerja Pemerintah Daerah yang diukur dengan indikator penilaian yang lain,” jelasnya.
Nilai-nilai yang ada dalam SPIP Terintegrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari beberapa framework penilaian birokrasi, yakni MCP KPK, Opini BPK, SAKIP, RB, Survei Penilaian Integritas, dan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Percepatan P3DN dan Komitmen Bersama
“Program-program dan kebijakan yang dapat menggerakkan masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dalam negeri dan berinovasi, harus segera direalisasikan,” tegas Rudy.
Pemerintah Kabupaten Balangan telah mengalokasikan 387.666.971.311 Rupiah, dari seluruh belanja daerah untuk mendukung P3DN dan mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022.
“Bupati Balangan juga sangat menyambut positif tujuan percepatan ini dan kami siap mensupport dari berbagai lini,” tegas Rudy.
Kabupaten Balangan sendiri sudah membuat kebijakan berupa Keputusan Bupati Balangan tentang pembentukan Tim P3DN namun belum menyusun Tim Pengelola e-Katalog Lokal.
“Ini menunjukkan sudah ada komitmen dari Kepala Daerah untuk mendorong percepatan P3DN, meskipun masih perlu tambahan dan perbaikan,” tambahnya.
Titik kritis dan Rencana Tindak Lanjut yang harus dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dalam pelaksanaan Inpres nomor 2 tahun 2022 sudah kami sampaikan pada Komitmen Bersama, yang juga merupakan wujud nyata sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Saya harapkan dengan adanya penandatanganan komitmen bersama ini, penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dan Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dapat benar-benar terealisasi dan membawa dampak perubahan ke arah yang lebih baik bagi Kabupaten Balangan,” tutup Rudy. (BPKPKALSEL-RIW/RDM/RH)