DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Retribusi PBG
1 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Banjarmasin, mulai melakukan pembahasan raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Ketua Panitia Khusus raperda Persetujuan Bangunan Gedung, DPRD kota Banjarmasin, Hilyah Aulia, kepada wartawan baru baru tadi, pembahasan retribusi PBG ini, menggantikan aturan sebelumnya tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kedepan pengajuan izin ini tidak lagi di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, namun dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang kota Banjarmasin,” ucapnya
Disampaikan Hilyah, kehadiran payung hukum PBG sangat penting dalam rangka sejak dini, mengantisipasi terjadi keretakan atau robohnya bangunan, baik gedung, ruko dan rumah di pemukiman warga.
“Salah satu pasal diatur peran dari Ketua RT bersama Lurah, memberikan pengawasan dilapangan, agar tidak ada yang boleh sembarangan melakukan pembangunan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, raperda PBG dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang pembangunan gedung, yaitu perizinannya lebih bersifat mengatur tentang spesifikasi bangunan yang harus dibangun.
“Banyak spesifikasi bangunan yang tidak sesuai, sangat tepat raperda retribusi PBG mengatur, untuk nominal masih belum dibahas lagi,” tutup Hilyah. (NHF/RDM/RH)