Lahan Pertanian di HST Diharapkan Tidak Semakin Berkurang
2 min read
BANJARMASIN – Lahan pertanian di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tidak semakin berkurang. Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Gusti Rosyadi Elmi kepada wartawan, Selasa (10/5).

Pasalnya, menurut Rosyadi, berdasarkan data Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), saat ini luas lahan pertanian di HST semakin berkurang setiap tahunnya. Kondisi ini ditengarai disebabkan akibat banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi wilayah permukiman atau perumahan. Selain itu juga dikarenakan terjadinya beberapa kali bencana alam di wilayah tersebut.

“Pasca banjir bandang satu tahun yang lalu, kerusakan lahan pertanian yang rusak akibat banjir mencapai 11.231 hektar, ini menyebar di sepuluh kecamatan,” ungkapnya.
Kondisi ini, lanjut Rosyadi, dinilai sangat mempengaruhi untuk target hasil produksi pertanian di Kabupaten HST. Sejumlah lahan pertanian yang rusak tentunya akan berpengaruh terhadap hasil panen beberapa tahun ke depan, dikarenakan lahan pertanian tertutup lumpur tebal dan tak bisa digarap.
Oleh karena itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai perlu ada upaya untuk meningkatkan kembali luasan lahan pertanian di wilayah HST. Apalagi saat ini sebagai komponen pendukung, Pemprov Kalsel memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan dimana dalam Perda ini mengamanahkan terkait jumlah minimal luasan lahan pertanian yang harus dimiliki Kabupaten HST.
“Dalam Perda ini, di pasal 12 ayat (2) huruf d mengamanatkan Kabupaten Hulu Sungai Tengah paling kurang seluas 29.000 hektar,” jelasnya.
Rosyadi berharap keberadaan perda ini mampu mencetak lahan pertanian dan menurunkan alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman serta dapat menjadikan kabupaten HST menjadi daerah yang swasembada pangan.
Untuk diketahui, Anggota DPRD Kalsel Dapil IV wilayah Tapin, HSS dan HST ini menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang diikuti puluhan peserta yang terdiri dari aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, para ketua RT, pengurus langgar dan tokoh masyarakat di Desa Paya Besar Kecamatan Baru Benawa Kabupaten HST, Senin (9/5). Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Anggota DPRD Kabupaten HST, Laila Irnawati dan Kepala Desa Paya Besar Iberahim. (NRH/RDM/RH)