Pemprov Kalsel Luncurkan Aplikasi “SRIKANDI”
2 min readBANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel meluncurkan aplikasi Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Dihadiri sejumlah instansi terkait, baik yang hadir langsung di aula Dispersip Kalsel maupun melalui zoom meeting, aplikasi SRIKANDI ini diluncurkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, Kamis (21/4).
Dalam sambutannya, Roy mengatakan aplikasi SRIKANDI ini merupakan salah satu cara untuk mempercepat dan menyatukan langkah pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
“Kearsipan harus terus mengikuti perkembangan zaman menerapkan hal-hal yang diperlukan dalam konteks penerapan SPBE”, katanya.
Roy menilai, pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan arsip dinamis merupakan suatu keharusan apalagi dalam menghadapi era destruktif yang mana menuntut semua elemen untuk melakukan perubahan yang tepat.
“Oleh sebab itu ini sangat penting agar seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sesegera mungkin mengimplementasikan dan memanfaatkan aplikasi SRIKANDI ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie mengatakan melalui peluncuran ini pihak ingin mempercepat penerapan aplikasi SRIKANDI di seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dengan aplikasi SRIKANDI ini kita juga ingin mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang kearsipan dinamis agar kian berkualitas,” ucapnya.
Tidak hanya itu, melalui peluncuran ini juga pihaknya ingin mewujudkan keseragaman dan keterpaduan pengelolaan kearsipan berbasis elektronik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
“Aplikasi SRIKANDI pada dasarnya merupakan integrasi antara pengelolaan arsip dinamis secara instansional berbasis digital yang terintegrasi secara nasional pada kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah, sehingga pencipta (arsip) wajib menyiapkan empat instrumen seperti tata naskah dinas, klasifikasi keamanan akses arsip dinamis, klasifikasi dan jadwal retensi arsip,” jelas Nurliani.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie juga turut menyerahkan dokumen akun asli SRIKANDI kepada tujuh orang perwakilan instansi uji coba diantaranya, Dispersip Kalsel, Diskominfo Kalsel, Badan Kepegawaian Daerah Kalsel, Diskop-UMKM Kalsel, Biro Umum, Dishut Kalsel, dan Disdukcapil-KB Kalsel. (NRH/RDM/RH)