Berani Buka Warung Sakadup di Pasar Batuah, Siap – Siap Kena Sanksi Denda dan Penutupan Paksa
1 min readBANJAR – Larangan berjualan makanan dan minuman di lingkungan Pasar Batuah, Martapura, pada pagi dan siang hari, secara tegas diberlakukan. Bahkan, warung sakadup jadi pantauan utama Perumda Pasar Bauntung Batuah bersama penegak perda.
Dirut Perumda Pasar Bautung Batuah, Rusdiansyah, mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP akan terus melakukan pengawasan, agar warung sakadup tak seenaknya beraktivitas di lingkungan pasar yang dikelolanya.
“Larangan ini jelas tertuang dalam Perda Ramadan yang dikeluarkan oleh Pemkab Banjar dan sebelumnya kami juga sudah melakukan sosialisasi ke para pedagang di lokasi Pasar Batuah ini,” ungkapnya, kepada Abdi Persada FM, Kamis (14/4) siang.
Tak ketinggalan, sejumlah titik lokasi Pasar Batuah, Martapura, yang berpusat di Kabupaten Banjar ini, tidak luput dari pantauan aparat Satuan Polisi Pamong Praja.
“Artinya di bulan Ramadan tidak ada aktivitas melayani makan dan minum pada siang hari yang dimaksud membatalkan puasa,” tegasnya lagi.
Merujuk perda Ramadan, apabila kedapatan berjualan atau melayani makan dan minum di lingkungan pasar pada siang hari, maka pihak pengelola dan Satpol PP tidak segan mendapuk sanksi tegas kepada pedagang tersebut.
“Pemberlakuannya nanti berupa denda atau penutupan secara paksa dari aparat, apabila masih melakukan pelanggaran yang sama,” tegas Dirut Perumda PBB, Rusdiansyah.
Saat ditanya apakah sudah pernah menemukan warung sakadup di lokasi pasar yang dikelolanya itu, dirinya pun secara tegas menjawab, hingga kini belum mendapati.
“Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada,” pungkasnya. (RHS/RIW/RH)