19 April 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Permudah Pelayaran, PT Ambapers Ajukan Konsesi Pelabuhan

2 min read

Sekdaprov Kalsel (tengah) memberikan tumpeng peringatan HUT ke-18 PT Ampers kepada Dirut PT Ambapers

Banjarmasin – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar, menghadiri Forum Group Discussions (FGD) sekaligus puncak kegiatan HUT ke-18 PT Ambapers, pada Selasa (29/3), disalah satu hotel berbintang di Banjarmasin.

FGD ini mengangkat tema kerjasama antara penyelenggara pelabuhan dengan badan usaha pelabuhan dalam bentuk konsesi.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar disebutkan, bahwa kerjasama dan koordinasi PT Ambapers sebagai badan usaha kepelabuhanan dengan pengelola pelabuhan dapat ditingkatkan melalui izin konsesi.

“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 tahun 2021, konsesi dapat diberikan untuk melakukan kegiatan penyediaan atau pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk dalam pemeliharaan prasarana transportasi laut yaitu pemeliharaan alur pelayaran,” kata Roy.

Izin konsesi, disampaikan Roy, dapat bermanfaat untuk pengguna ambang alur Sungai Barito, yaitu semakin terjaminnya kelancaran lalu lintas pelayaran.

Selain itu, melalui izin konsesi, PT Ambapers yang telah mengelola alur ambang Sungai Barito sejak tahun 2004, dapat berkontribusi terhadap pendapatan bagi negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus mendukung perkembangan perekonomian di Kalsel.

Menurutnya, pelabuhan di Banjarmasin, memiliki corak karakteristik dimana pelabuhan lautnya berada di alur sungai. Sehingga alur sungai menjadi bagian dari prasarana transportasi laut yang vital sebagai akses masuk dan keluar, ke dan dari pelabuhan Banjarmasin di Kalsel.

Sementara itu, Direktur Utama PT Ambapers, H Zulfadli Gazali mengatakan, FGD dilaksanakan sebagai puncak rangkaian kegiatan HUT PT Ambapers ke-18, untuk menyamakan persepsi antara seluruh stakeholder tentang pentingnya izin konsesi bagi badan usaha pelabuhan.

Dikatakannya, PT Ambapers dapat dijadikan Role Model bagi pengusahaan pengelolaan alur pelayaran bagi badan usaha pelabuhan lainya.

“Seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2021, pengelolaan alur pelayanan oleh badan usaha pelabuhan harus memiliki izin konsesi dari pemerintah. Maka sejak itu lah PT Ambapers melakukan penyesuaian dengan mengajukan konsesi pelabuhan ke Kementerian Perhubungan,” ujar Zulfadli.

Optimalnya kinerja PT Ambapers sebagai badan usaha pelabuhan, terangnya, bertujuan untuk dapat memberikan kontribusi positif menyumbangkan PNBP kepada negara dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan pembangunan. (BIROADPIM-RIW/RDM/APR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.