Perda Revisi PDAM Disahkan Menjadi Perseroda PT Air Minum Bandarmasih
1 min readBANJARMASIN – DPRD dan Pemerintah kota Banjarmasin resmi mensahkan, Peraturan Daerah tentang perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih, menjadi PT Air Minum Bandarmasih.
Kepada sejumlah wartawan, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, pada Kamis (24/3) petang menjelaskan, dengan disahkannya Perseroda PT Air Minum Bandarmasih, maka pengelolaan dan pelayanan kepada pelanggan di kota seribu sungai, dapat berjalan maksimal.
“Seluruh masyarakat harus mendapatkan air bersih sesuai dengan standar,” pinta Harry
Harry menyampaikan, dengan dirubahnya status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), maka kepemilikan saham PT Air Minum Bandarmasih melibatkan Pemprov Kalsel, tentu akan dapat semakin meningkatkan pelayanan di seluruh wilayah Banjarmasin.
“Kita akui pembahasan sempat cukup alot, karena ada draf pasal yang sedang tarik ulur tentang jabatan direktur, setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, bisa untuk diputuskan dan disahkan,” jelasnya
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, dengan Perda yang telah disahkan ini, maka Pemko Banjarmasin menjadi pemilik saham terbesar atas nama PT Air Minum Bandarmasih. Sedangkan bagi Pemprov Kalsel juga tetap memiliki asetnya, yang telah lama diikutsertakan ke Perusahaan daerah milik Kota Banjarmasin.
“Ketentuan kepemilikan ini memang diatur dan sesuai Undang-undang yang menyatakan, perseroda sahamnya bisa dimiliki oleh dua pemerintah daerah secara bersama-sama,” tutupnya.
Untuk diketahui, DPRD kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda, pertama membahas laporan keterangan pertanggung jawaban Tahun 2021, penetapan perda revisi PDAM Bandarmasih menjadi PT. Air minum Daerah (Perseroda), dan persetujuan bersama tentang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 Provinsi Kalsel, ke Mahkamah Konstitusi. (NHF/RDM/RH)