DPRD dan Pemko Banjarmasin Sepakat Pengujian Yudisial Pemindahan Ibukota ke MK
1 min readBANJARMASIN – Dewan dan Pemko Banjarmasin sepakat melakukan pengujian yudisial, terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Ibukota Provinsi Kalsel, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, kepada wartawan pada Kamis (24/3) menjelaskan, kesepakatan ini melalui digelar sidang paripurna terbuka antara Pemerintah kota bersama DPRD Banjarmasin. Sepakat dengan pendapat yang disampaikan oleh Pemko Banjarmasin, agar dilakukan uji materi terhadap Undang-undang yang didalamnya memuat tentang pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel ke Kota Banjarbaru.
“Sudah diputuskan sepakat, delapan fraksi DPRD Banjarmasin bersama Pemko Banjarmasin, melakukan peninjauan kembali UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel,” ungkapnya.
Harry Wijaya menyampaikan, untuk langkah selanjutnya akan dijalankan, sesuai dengan arahan dan petunjuk nantinya dilakukan oleh Tim Hukum Pemko Banjarmasin. Sejauh ini pihaknya menilai mekanisme terbentuknya Undang-Undang tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan. Sehingga perlu dilakukan uji materi terhadap beberapa pasal, khusus berkaitan pemindahan Ibukota yang tidak melibatkan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam perumusan dan pembahasan.
“Intinya kami sepakat dan semangat, Waja Sampai Kaputing, mempertahankan Ibukota Provinsi Kalsel di Banjarmasin,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya atas dukungan yang diberikan oleh DPRD Kota Banjarmasin. Dengan demikian pengujian yudisial, akan disampaikan baik secara formil maupun materil.
“Kami apresiasi sepakatnya suara delapan fraksi di DPRD Kota Banjarmasin, sehingga akan menambah energi bagi Pemko bersama-sama dengan bagian hukum untuk mengambil langkah, karena masih punya kesempatan untuk melakukan uji formil, sedangkan uji material tidak ada batas waktu,” tutup Ibnu. (NHF/RDM/RH)