4 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Empat Proyek Senilai 18,95 Triliun di Kalsel, Gagal Manfaatkan Peluang KPBU

3 min read

BPKP provinsi Kalsel saat mengunjungi pemerintah provinsi Kalsel

BANJARBARU – Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap mengungkapkan, ada 4 proyek strategis bernilai Rp18,951 trilyun, gagal mengambil peluang skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Padahal, ditengah keterbatasan anggaran pemerintah, apalagi terkuras untuk penanganan COVID-19, pilihan skema KPBU menjadi rasional untuk diupayakan mendanai proyek-proyek strategis yang bernilai sangat besar.

Hasil evaluasi BPKP terkini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kota Banjarmasin masih belum memahami skema KPBU. Pengaturan KPBU tertuang dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015, sebagai pengganti Perpres 67 Tahun 2005 yang telah beberapa kali diubah. Contoh pembangunan infrastuktur di Indonesia telah menggunakan skema KPBU, antara lain, Proyek Palapa Ring, yaitu pembangunan jaringan Backbone Optic Nasional yang menghubungkan 90
Kabupaten di Indonesia, yang menghubungkan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia ke jaringan telekomunikasi dan internet. Kemudian Proyek Bandara Komodo di Labuan Bajo di Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur, dan Proyek Tempat Pengolahan dan Pemroses Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo di Bogor.

Di Kalimantan Selatan, belum ada proyek strategis bernilai besar yang dibangun menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) ini. Diduga karena Pemerintah Daerah tidak paham skema ini.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap, menyayangkan bahwa di Provinsi Kalimantan Selatan tidak ada proyek yang dilaksanakan dengan skema KPBU.

Hasil evaluasi BPKP baru-baru ini, pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kota Banjarmasin, menunjukan hal itu. Skema KPBU belum dipahami.

“Sebenarnya terdapat potensi dapat digunakan skema KPBU pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Ada 3 proyek yang tidak jadi dilaksanakan karena keterbatasan APBD, yaitu pembangunan Jalan Lintas Banjarbaru – Batulicin, ditaksir membutuhkan biaya 14,3 triliun, kemudian Pusat Layanan Jantung Terpadu (Kalimantan Cardiovasculer) di RSUD Ulin, perlu biaya Rp176 milyar, dan yang ketiga adalah Pusat Infeksi dan Syaraf Terpadu RSUD Ansari Saleh, ditaksir memerlukan biaya Rp475 miliar,” imbuhnya.

Sedangkan pada Pemko Banjarmasin, per 31 Desember 2021, tercatat terdapat beberapa proyek infrastruktur strategis dan segera yang dinantikan masyarakat. Diantaranya Kawasan Industri Terpadu Mantuil di Banjarmasin, ditaksir membutuhkan biaya Rp4 triliun.

Rudy menerangkan, di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, apalagi terkuras untuk penanganan COVID-19, pilihan skema KPBU menjadi rasional untuk diupayakan mendanai proyek-proyek strategis yang bernilai sangat besar.

“Konsepnya adalah Public Private Partnership, mengajak pihak badan usaha untuk bersama – sama berkontribusi dalam pembangunan. Kelayakan proyek tentu menjadi pertimbangan penting bagi calon investor yang akan digandeng, termasuk soal keuntungan atau profit. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus mampu membuat proyek menarik bagi calon investor,” ujarnya lagi.

Disamping itu, Rudy menambahkan, konsep Sustainable Development Goals (SDGs), sebagai lanjutan dari konsep pembangunan Millenium Development Goals (MDGs), seharusnya dapat juga mendorong pemerintah untuk terus melakukan pembangunan tanpa henti. Konsep SDGs memiliki agenda mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata, yang bertujuan dan memiliki target dalam 3 dimensi pembangunan berkelanjutan. Yaitu lingkungan, sosial, dan ekonomi.

BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan telah mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan pemerintah kabupaten/kota di provinsi Kalsel, agar melakukan pelatihan tentang pembiayaan skema KPBU ini, yang meliputi upaya pemahaman. Mulai tahap perencanaan, penyiapan, transaksi, sampai dengan pelaksanaan perjanjian skema KPBU. BPKP juga menyarankan untuk membentuk unit kerja sebagai simpul KPBU yang akan bertugas menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan dan evaluasi pembangunan proyek infrastruktur dengan skema KPBU atas proyek-proyek tersebut.

“Belajar lah ke pemerintah pusat, dan studi banding kepada proyek-proyek berskema KPBU,” imbuh Rudy.

Harapannya, pemanfaatan skema KPBU dapat menghasilkan infrastruktur yang terbangun sesuai jadwal, anggaran pembiayaan lebih terkendali dan dapat segera digunakan oleh masyarakat. (BPKPKALSEL-RIW/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.