DPRD Banjarmasin Gelar Rapur Terkait Pemindahan Ibukota Kalsel
1 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (24/3), terkait pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ke kota Banjarbaru.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, Selasa (22/3) pihaknya menerima surat dari Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, terkait uji materi keputusan pemindahan Ibukota provinsi, dan pemerintah kota memerlukan tanggapan kalangan legislatif, agar memperkuat pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam rapat paripurna nanti, 8 fraksi akan memberikan pandangan masing-masing, kalau hasilnya dua pertiga setuju menolak, maka Dewan Banjarmasin akan mengambil sikap, dengan bersama-sama Pemerintah Kota menolak perpindahan ibukota provinsi Kalsel,” ucap Matnor.
Disampaikannya, untuk tanggapan dari fraksi Golongan Karya DPRD Banjarmasin sendiri, saat ini masih dilakukan rapat, dengan petinggi partai di DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin.
“Apapun keputusan ketua partai, setelah rapat bersama, itulah satu suara fraksi Golkar saat rapat paripurna,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (15/2) resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU), salah satunya Provinsi Kalsel. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan, dalam bab II pasal ke-4 yang menyebutkan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, berkedudukan di Kota Banjarbaru. (NHF/RDM/RH)