21 September 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

BPKP Hasilkan 79 Laporan Hasil Audit Kasus Korupsi Senilai 98,38 Miliar

2 min read

Suasana rakor pemberantasan korupsi di mapolda Kalsel

BANJARMASIN – Selama tahun 2017 – 2021, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan telah menghasilkan 79 laporan hasil audit atas kasus tindak pidana korupsi, berupa Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Hasil Audit Investigasi. Jumlah kerugian yang disampaikan ke kepolisian dan kejaksaan senilai Rp98,38 miliar.

Hal itu diungkapkan Rudy M. Harahap, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, bersama-sama dengan KPK, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Pengadilan Tinggi Kalimatan Selatan, baru – baru ini di Banjarmasin.

Rapat Koordinasi berlangsung di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan jajarannya, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Ketua Pengadilan Negeri Tipikor, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin, Hakim Tipikor, serta Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan. Tema dari rapat koordinasi ini adalah “Penguatan Sinergitas Penegakan Hukum Tipikor”.

Rapat Koordinasi memiliki tiga tujuan. Pertama, penyamaan visi, persepsi dan mindset para pihak yang terlibat dalam penegakan hukum terkait Tipikor. Kedua, saling memahami dan menghormati tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan Undang – Undang. Ketiga, kolaborasi dan saling mendukung antar instansi, berbagi kelebihan, dan mencari solusi bersama.

“Area penyimpangan yang ditemukan dominan Dana Desa, yang menempati urutan teratas. Diikuti dengan pengadaan barang/jasa, perjalanan dinas, hibah, perusahaan negara/daerah, pendidikan, pembebasan lahan, dan pajak daerah/PNBP. Berdasarkan nilai kerugian negara, kasus pengadaan barang/jasa menempati urutan teratas,” katanya.

Ini diikuti dengan kasus hibah, perjalanan dinas, perusahaan negara/daerah, dana desa, pembebasan lahan, pendidikan, dan pajak daerah/PNBP.

Terkait penyimpangan dana desa, kata Rudy, secara kultural perlu dilakukan pendalaman, apakah penyimpangan ini disebabkan oleh niat atau kurangnya pemahaman perangkat desa atau pembakal terkait tindak pidana korupsi.

Sebab, katanya, pemberantasan korupsi pada dasarnya adalah pengendalian korupsi. Karenanya di negara lain diatur batasan penerimaan gratifikasi karena aspek kultural lokal. Dijelaskan kemudian oleh Rudy, pemberantasan praktik korupsi pada pengadaan barang/jasa seharusnya ke depan tidak hanya di sisi permintaan, yaitu pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan yang biasanya dari unsur instansi pemerintah. Penegakan hukum juga harus melihat sisi suplai penyedia, yaitu penyedia barang/jasa apakah tersertifikasi dan layak secara kompetensi.

“Jika tidak kompeten dalam mengerjakan proyek, harus dikenakan sanksi hukum,” katanya.

Rudy juga mengungkapkan isu strategis yang akan menjadi sasaran BPKP tahun 2022 di Kalimantan Selatan, yaitu audit reklamasi tambang batu bara dan pajak air permukaan, yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, audit yang selama ini hanya menyasar kerugian keuangan negara akan diperluas pada lingkup kerugian perekonomian negara. (BPKPKALSEL-RIW/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.