Amankan 2 Kapal Motor, Ditpolairud Polda Kalsel Sita 5.370 Keping Kayu Olahan Tanpa Dokumen
1 min readBANJARMASIN – Mengawali Maret 2022, jajaran Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan masuknya kayu olahan tanpa dokumen atau dokumen palsu, di perairan sungai Alalak. Tepatnya pada Senin (7/3), KM Berkat Rahim dan KM Abdurrahman yang membawa sebanyak 245 potong kayu log dan 5.370 keping kayu olahan dari Desa Tabatan Batola menuju Banjarmasin, berhasil diamankan.
Ribuan keping kayu olahan dan kayu log yang berhasil diamankan itu, adalah dari jenis Meranti, Bintangur, Terantang dan Jambon. Diduga, bisnis kayu ilegal ini dikendalikan oknum polisi berinisial AR, bersama tiga rekannya melalui jalur sungai. Keempatnya pun, kini sudah diamankan.
Pada konferensi pers Jumat (17/3), Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i didampingi Dirpolairud Kombes Pol Takdir Matanette menyampaikan, bahwa kasus ini masih terus dikembangkan jajaran penyidik Direktorat Polairud Polda Kalsel.
“Dari hasil dokumen yang kita lihat, kita langsung menuju lokasi penebangan kayu tersebut, namun di lokasi itu kita tidak menemukan penebangan,” ucap Takdir.
Lebih lanjut Takdir mengatakan, jajarannya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Untuk memastikan, apakah para tersangka sudah sering melakukan hal ini atau tidak.
“Lokasi penebangan di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, rencana dipasarkan di kota Banjarmasin,” tambahnya.
Keempat tersangka ini, akan dikenakan pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp2,5 milyar. (RIW/RDM/RH)