Wakil Rakyat Kalsel Ingatkan Honor Guru Ngaji Tidak Terlambat
1 min read
BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dewi Damayanti Said mengingatkan agar pembayaran honor guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) tidak terlambat.

Pasalnya banyak keluhan yang ia dapati terutama saat melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan Al-Qur’an yang diikuti Forum Ustadz dan Ustadzah Kota Banjarmasin, Senin (14/3).
Menurut Politisi dari Fraksi Golkar tersebut, peran para guru TPA sangat besar untuk para anak didik. Apalagi, lanjutnya, ada aturan peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) harus khatam Al-Qur’an ketika ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Sementara, lantaran honor para guru TPA selama ini diatur melalui Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati, Dewi hanya bisa mengingatkan agar honor daerah yang diterima para ustad dan ustadzah setidaknya diberikan tepat waktu, kendati dari segi kesejahteraan belum memadai.
“Setelah saya baca Perda tersebut, isinya tentang bagaimana pendidikan dan pengajaran Al-Qur’an. Masalah kesejahteraan tidak terlalu dalam dibahas. Untuk itu, diperlukan adanya Pergub. Tapi sekarang ada perwali jadi berdasarkan Kabupaten/Kota masing-masing,” jelasnya.
Perda Nomor 3 Tahun 2009 yang merupakan produk hukum keluaran DPRD Kalsel ini lebih banyak berisi tentang aturan pembelajaran Al-Qur’an di TPA. Bukan hanya untuk para ustad dan ustadzah, diharapkan perda ini juga diketahui para orangtua santri TPA agar lebih selektif dalam memilih dan memberikan pendidikan Al-Qur’an kepada anak-anak mereka. (NRH/RDM/RH)