Dishut Kalsel Kembali Tertibkan Tambang Emas Ilegal
1 min read
Penertiban tambang emas ilegal oleh Dishut Kalsel
BANJARBARU – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berulang kali menertibkan aktivitas penambangan emas secara ilegal di kawasan hutan. Terbaru pada awal Maret 2022 ini, pihaknya menertibkan praktik penambangan rakyat di wilayah hulu Sungai Kiram, Kabupaten Banjar.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Dishut provinsi Kalsel Panca Satata, Rabu (9/4) siang.
Panca Satata menyampaikan, bermula dari laporan masyarakat, Polisi Kehutanan (Polhut) Dishut Kalsel berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal dengan barang bukti 1 unit mesin dompeng besar yang telah ditinggalkan pemiliknya.
“Ada laporan dari masyarakat, terus kami tindaklanjuti di lapangan. Ternyata memang benar ada aktivitas tambang emas ilegal,” ungkapnya.
Panca menambahkan, saat penertiban penambangan emaa illegal tersebut, pihaknya tidak berhasil menangkap para pelaku dikarenakan sudah kabur sebelum petugas datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sudah kabur duluan pelakunya, mungkin mendengar suara mesin sepeda motor kami atau bisa juga sudah diberi tahu mata-mata yang berada di kawasan luar hutan,” lanjut Panca.
Para pelaku penambangan liar dinilai sengaja meninggalkan mesin dompeng yang sangat berat. Sehingga berhasil kabur dari pantauan petugas.
“Total kami sudah mengamankan 12 unit mesin dompeng besar kecil dan 3 mesin kecil yang biasa digunakan untuk sedot air,” ungkap Panca.
Dilanjutkannya, seluruh barang bukti akan dimusnahkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Terkait penagkapan pelaku, diakuinya cukup sulit dilakukan, karena hanya bermodalkan barang bukti yang ditinggalkan di lapangan.
“Tidak mau ngaku mereka, tidak ada bukti yang kuat,” tutup Panca. (MRF/RDM/RH)