3 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Tes PCR Tak Berlaku Lagi, Bandara Internasional Syamsudin Noor Terapkan Aturan Baru

2 min read

Suasana para penumpang di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Banjarbaru. (Ist)

BANJARBARU – Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan penerbangan yang ditujukan bagi seluruh bandara di Indonesia termasuk Kalimantan Selatan untuk tidak lagi mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR).

Merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022, apabila calon penumpang telah dipastikan telah mendapatkan dosis kedua dan ketiga (booster) maka tes PCR maupun Rapid Test antigen tidak berlaku lagi. Bahkan, aturan ini berlaku sejak Senin (8/3).

Terkait hal itu, General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Dony Subardono, mengungkapkan, mendukung penuh aturan tersebut. Namun, dikarenakan masih dalam suasana pandemi pihaknya tetap mengimbau agar penumpang tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kami selaku operator bandar udara mendukung penuh peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan dengan terbitnya syarat penerbangan terbaru mulai 8 Maret 2022. Kami harap hal ini dapat menjadi semangat baru bagi seluruh pengguna jasa Bandara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa Pandemi Covid-19”, ungkapnya melalui rilis yang diterima Abdi Persada FM, Selasa (9/3) siang.

Namun, dirinya menegaskan, bagi pelaku perjalanan udara yang mendapat vaksin pertama keberadaan aturan baru Kementerian Perhubungan RI tak berlaku di Bandara yang berstatus Internasional itu.

“Mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” paparnya.

Dony menjelaskan, pelaku perjalanan udara yang belum mendapatkan vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter.

“Selain hasil tes Covid-19, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” ucapnya

Ditambahkannya, pengguna jasa yang tentunya telah memenuhi syarat untuk melakukan penerbangan dapat memasuki area gedung terminal Bandara Internasional Syamsudin Noor hingga check in area.

“Setelah itu akan dilakukan pengecekan kelayakan terbang untuk calon penumpang di area berikutnya,” jelasnya.

Selain itu, ia menyampaikan, bahwa syarat penerbangan bagi anak-anak berusia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan asal dengan pendamping penerbangan yang menyesuaikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

 “Dengan adanya informasi yang dinamis selama masa Pandemi Covid-19, terutama tentang syarat perjalanan udara, kami himbau untuk seluruh pengguna jasa dapat menyimak informasi terkini yang kami sampaikan melalui media sosial resmi Bandara Internasional Syamsudin Noor,” pungkas Dony. (BANDARA SYAM/RHS/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.