3 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPRD Kalsel Usulkan Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

2 min read

Suasana Rapat Paripurna Internal DPRD Kalsel, Rabu (9/3).

BANJARMASIN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dalam rapat paripurna internal DPRD Kalsel, Rabu (9/3).

Dalam penjelasannya, Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias menyampaikan usulan Penyusunan Perda berjudul Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat untuk menciptakan keanekaragaman suku, agama, ras, dan budaya Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 230 juta jiwa, pada satu sisi merupakan suatu kekayaan bangsa yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias

“Namun pada sisi lain, kondisi tersebut dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan nasional apabila terdapat ketimpangan pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan sosial dan ekonomi, serta
ketidakterkendalian dinamika kehidupan politik,” katanya.

Disamping itu, transisi demokrasi dalam tatanan dunia yang makin terbuka, lanjut Rachmah, mengakibatkan makin cepatnya dinamika sosial, termasuk faktor intervensi asing. Kondisi tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang rawan konflik, terutama konflik yang bersifat horisontal.

“Konflik tersebut, terbukti telah mengakibatkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut masyarakat, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban jiwa dan trauma psikologis seperti dendam, benci, dan antipati, sehingga menghambat terwujudnya kesejahteraan umum,” terang Politisi PAN tersebut.

Rachmah menambahkan usulan inisiatif Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Provinsi Kalimantan Selatan memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan proaktif menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Mariana didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Karmila, Komisi III juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Air Limbah, Komisi IV mengusulkan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Badan Pembentukan Perda mengusulkan Penyelenggaraan tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.