12 Oktober 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Tingkatkan SDM, Dispersip Kalsel Gelar Bimtek Pengelola Perpustakaan SMA/Sederajat Tahun 2022

2 min read

Suasana Bimtek Pengelola Perpustakaan SMA/Sederajat Tahun 2022 yang diselenggarakan Dispersip Kalsel

BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelola Perpustakaan SMA/Sederajat Tahun 2022 selama dua hari yaitu 7 dan 8 Maret 2022 di salah satu hotel berbintang. Kegiatan ini diikuti sekitar 90 orang pengelola perpustakaan SMA/Sederajat dari 13 Kabupaten/Kota di Kalsel.

Dalam sambutannya pada acara pembukaan kegiatan, Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie yang diwakili Sekretarisnya, Muhammad Ramadhan menyatakan rasa syukurnya bahwa ditahun 2022 ini, Kalsel diberi kesempatan untuk melaksanakan bimbingan teknis untuk pengelola perpustakaan sekolah.

Sekretaris Dispersip Kalsel, M. Ramadhan (kanan) didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan Dispersip Kalsel, Wildan Akhyar (kiri).

“Hal ini berkat dukungan dari Perpustakaan Nasional RI sehingga melalui Bimtek ini, para pengelola perpustakaan sekolah di Kalsel akan mendapatkan tambahan wawasan, ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan pengelolaan perpustakaannya dengan baik,” katanya, Senin (7/3).

Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 23 disebutkan bahwa setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. Salah satu komponen standar untuk pengelolaan perpustakaan sekolah yang harus dipenuhi adalah tenaga pengelola perpustakaan sekolah yang terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan dan kepala perpustakaan memiliki tugas pokok, kualifikasi, atau kompetensi.

“Seorang pustakawan memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma II dalam bidang perpustakaan. Jika yang bersangkutan bukan berlatar belakang ilmu perpustakaan maka diharuskan mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan. Salah satu pelatihan dimaksud adalah seperti yang kita laksanakan pada hari ini,” jelas Ramadhan.

Seorang pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, lanjut Ramadhan, harus memiliki kompetensi profesional mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja. Aspek pengetahuan adalah pengetahuan tentang ilmu perpustakaan dan informasi, termasuk keahlian dalam pekerjaan-pekerjaan teknis pengelolaan perpustakaan, dan sikap kerja dalam melayani para pemustaka yang datang perpustakaan.

Ditambahkan Ramadhan, tugas Pemerintah Daerah dalam hal ini Dispersip Kalsel berdasarkan UU tersebut yaitu menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing. Selain itu, mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing serta mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan.

“Salah satu tugas pembinaan tersebut adalah melaksanakan pembinaan terhadap para pustakawan dan tenaga perpustakaan, terutama pada hari ini untuk para pengelola perpustakaan sekolah di Kalsel,” tambahnya .

Sementara itu, Pustakawan Ahli Utama Perpusnas RI, Adriati selaku narasumber kegiatan, mengharapkan melalui kegiatan pelatihan ini, para peserta mendapatkan wawasan terkait pengelolaan perpustakaan. Sehingga setelah kegiatan ini, mereka dapat menyiapkan perpustakaan sekolah masing-masing agar mendapatkan akreditasi untuk memastikan perpustakaan itu dikelola secara tertib, teratur dan profesional.

Pustakawan Ahli Utama Perpusnas RI, Adriati

“Sesuai data yang saya ketahui, dari 4 ribuan sekolah di Kalsel, baru 92 perpustakaan sekolah yang terakreditasi. Mudah-mudahan dengan adanya Bimtek ini, pengelola perpustakaan SMA/sederajat bisa menyiapkan perpustakaannya untuk diakreditasi,” harapnya. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.