Sebelum Ditetapkan Jadi IKP Kalsel, Pembangunan di Banjarbaru Terus Dilakukan
1 min readBanjarbaru – Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalimantan Selatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah disahkan DPR RI baru baru ini pindah ke kota Banjarbaru.
Kepala Bappeda Kalsel Nurul Fajar Desira, mengatakan, jauh sebelum UU tersebut ditetapkan, Pemprov Kalsel sudah merencanakan pembangunan di Kota Banjarbaru dan sekitarnya dalam konteks budaya metropolitan Banjarbakula.
“Dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalsel, kota Banjarbaru bahkan sudah ditetapkan sebagai pusat pemerintahan,” ungkapnya, Selasa (22/2).
Dalam bentuk fisiknya, lanjut Fajar, sebagai bagian dalam program prioritas nasional Banjarbakula, pengembangan Kota Banjarbaru sudah masuk dalam program pengembangan kota metropolitan.
“Ada SPAM Banjarbakula, ada TPA Banjarbakula, ada bus Trans Banjarbakula, ada aero city, sport city, pengembangan Geopark Meratus, sebagian besar lokasinya berada di Kota Banjarbaru,” paparnya.
Selain sebagai pusat Pemerintahan, Kota Banjarbaru juga berperan sebagai kota pendidikan. Sehingga dalam hal ini Pemprov Kalsel akan menambahkan beberapa jurusan baru di ULM.
“Nanti akan ada jurusan geologi untuk mendukung penelitan Geopark Meratus, ada jurusan pariwisata dan kebudayaan, ada juga jurusan kebandaraan, lalu jurusan teknik pertanian. Selain itu juga kita akan membangun sekolah penerbangan,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya RUU Tujuh Provinsi resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR pada Selasa (15/2).
Tujuh UU provinsi itu, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).(SYA/RDM/APR)