Inspektorat Kalsel Dukung Pemerintahan Bebas KKN
1 min readBANJARBARU – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Kepala Inspektorat Daerah Kalsel Ahmad Fydayeen mengatakan, pencegahan dan pemberantasan KKN telah menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) pihaknya, dimana salah satu cascadingnya (turunan) yaitu menjadikan Kalsel kembali meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 9 kalinya di tahun ini.
“Kita harapkan hasil temuan material dan eksternal di tahun dapat berada di bawah 20 persen,” ucapnya, Rabu (16/2).
Dalam memberantas KKN, lanjut Dayeen, pihaknya selalu bekerjasama dengan tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP).
“Semua monitoring sudah terjadwalkan, yang saat ini kami lakukan yaitu reviuw Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk mencegah terjadinya tindak korupsi,” terangnya.
Selain dengan pengawasan langsung, Dayeen menyebut, pihaknya juga selalu menindaklanjuti terkait hasil laporan masyarakat mengenai tindak KKN.
“Kami terus bekerja keras untuk mengemban seluruh tugas tugas yang diembankan kepada Inspektorat Daerah Kalsel,” imbuhnya.
Di singgung terkait dugaan KKN oleh Dispersip Kalsel tentang pengadaan buku pada tahun 2020 lalu, Dayeen mengaku, kasus tersebut telah tertangani sejak bulan Mei tahun lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tahun 2020 lalu terjadi kelebihan pembayaran oleh Dispersip KalselĀ sebesar kurang lebih 230 juta Rupiah, dan kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan oleh Dispersip Kalsel ke kas daerah sejak bulan Mei 2021 lalu,” tutupnya.(SYA/RDM/RH)