4 Oktober 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

BPKP Apresiasi Pemprov Kalsel Bayar Tunggakan Insentif Nakes

2 min read

Suasana saat BPKP provinsi Kalsel melakukan monitoring ke Dinas Kesehatan Provinsi

BANJARMASIN – Keberadaan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan memiliki peran yang krusial dalam upaya percepatan penanganan COVID-19. Apalagi dengan berkembangnya varian Omicron di Kalimantan Selatan saat ini.

Sebagai wujud penghargaan atas upaya percepatan penanganan COVID-19, pemerintah memberikan insentif tenaga kesehatan.
Hasil monitoring BPKP Kalsel menemukan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membayar tunggakan insentif tenaga kesehatan periode bulan Juli-September 2021 sebesar Rp19.718.171.423,00, untuk 1.123 orang tenaga kesehatan, yang diajukan oleh masing-masing Rumah Sakit.

Rinciannya, RSUD dr. H. M. Ansari Saleh Banjarmasin Rp7.944.642.993,00, untuk 414 orang, RSUD Ulin Banjarmasin Rp11.006.742.687,00, untuk 614 orang, dan RSJ Sambang Lihum Rp766.785.743, untuk 95 orang tenaga Kesehatan.

Informasi yang diterima BPKP Kalsel dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan ketika monitoring, tunggakan insentif tenaga kesehatan RSUD dr. H. M. Ansari Saleh
Banjarmasin dan RSJ Sambang Lihum dibayarkan 10 Januari 2022, sedangkan RSUD Ulin Banjarmasin 11 Januari 2022. Pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing tenaga kesehatan.

“Baru dibayarkannya insentif tenaga kesehatan pada tahun 2022 ini, salah satunya, disebabkan oleh tagihan disampaikan pada akhir Desember 2021,” ungkap Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap.

Tagihan tersebut kemudian dilakukan reviu oleh internal auditor setempat. Reviu tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga akuntabilitas dan integritas.

“Internal auditor setempat perlu memastikan akuntabilitas dan integritas tagihan insentif tenaga kesehatan,” jelas Rudy.

Namun, nilai tunggakan insentif tenaga kesehatan periode Oktober-Desember 2021 belum teridentifikasi. Sebabnya, ketiga Rumah Sakit tersebut belum mengajukan penagihan.
Seiring merebaknya penyebaran COVID-19 varian Omicron yang menyebabkan lonjakan kasus positif, pembayaran insentif tenaga kesehatan yang masih tertunggak harus segera dituntaskan.

“Ini untuk meningkatkan semangat dan etos kerja tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik, guna mempercepat penanganan Pandemi COVID-19 di Kalimantan Selatan,” tutup Rudy.

Insentif tenaga kesehatan dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021, dengan dukungan pendanaan dari sisa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Tahun 2020 dan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). (BPKPKalsel-RIW/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.