18 Maret 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Resmi Jadi BLUD, Komisi II DPRD Kalsel Harapkan Bisa Tingkatkan PAD

2 min read

Komisi II DPRD Kalsel berkunjung ke Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY

BANJARMASIN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mengharapkan perubahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Harapan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Dewi Damayanti Said kepada wartawan, usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (9/2).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Dewi Damayanti Said

“Kami melakukan studi komparasi untuk pendalaman mengenai BLUD di DIY karena Biro Perekomian Setda Kalsel membentuk BLUD di beberapa SKPD Pemprov Kalsel. Jadi kita pelajari bagaimana aturan-aturan dan pengelolaannya di BLUD DIY sehingga bisa menjadi masukan bagi Kalsel,” katanya.

Dewi mengungkapkan dari hasil studi komparasi Komisi II ke DIY, banyak hal yang mungkin bisa menjadi masukan untuk peningkatan BLUD di Kalsel. Ia menyontohkan mengenai pelaksanaan kebijakan Pemprov DIY terhadap BLUD dinilai sudah sangat maju dan terfasilitasi dengan baik. Hal itu tergambar dengan telah dimilikinya regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Pada BLUD.

“Penerapan kebijakan BLUD tentunya menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan alur birokrasi terhadap penggunaan dana yang dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama ini, agar dapat lebih fleksibel dan praktis untuk penyelenggaraan kegiatan operasional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Dewi, Pemprov DIY juga merupakan salah satu barometer dalam penataan dan pengelolaan sistem keuangan daerah, termasuk di dalamnya terkait dengan implementasi dari kebijakan BLUD itu
sendiri.

“Oleh karena itu, Pemprov Kalsel yang saat sekarang sangat konsen terhadap penataan BLUD yang telah
terbentuk, sehingga pembelajaran kawan-kawan dari Pemprov DIY berupa strategi-strategi pengelolaan yang diterapkan diharapkan dapat pula diimplementasikan di Kalsel,” ucapnya.

Dewi menambahkan Komisi II yang ruang lingkup tugasnya pada bidang ekonomi dan keuangan, berkewajiban untuk terus mendorong pemerintah daerah pada sektor tersebut agar selanjutnya dapat memberikan kontribusi dan manfaat yang besar bagi pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat.

Untuk diketahui, studi komparasi Komisi II DPRD Kalsel mengenai BLUD tersebut, dalam kunjungan kerja ke DIY dijadwalkan pada 7-9 Februari 2022. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.