Dinas ESDM Pastikan Kegiatan Penambangan Pasir di HST Ilegal
1 min readBANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel memastikan aktivitas penambangan pasir pasca terjadinya musibah banjir beberapa waktu lalu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) merupakan tindakan ilegal.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel Gunawan Harjito mengungkapkan, di Kabupaten HST hanya ada tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP), diantaranya dua IUP komoditas Batu Gamping dan satu IUP komiditas Batu Gunung.
“Tidak ada kaitannya perijinan berkaitan dengan pasir, yang artinya tanpa ada perijinan berarti ilegal,” jelasnya belum lama tadi.
Terkait tindak lanjutnya sendiri, Gunawan mengaku, seluruh kegiatan pertambangan sejak tahun 2020 lalu merupakan kewenangan Kementrian ESDM.
“Kami masih menunggu adanya perpres (Peraturan Presiden) berkaitan dengan pendedikasian pertambangan ini,” jelasnya lagi.
Kaitannya dengan lingkungan, menurut Gunawan, tidak adanya kewenangan terhadap pengelolaan pertambangan, ini merupakan hal yang mendesak. Bagaimana tidak, karena tidak bisa dipungkiri bahwa jika ada kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan, masyarakat pasti akan menyalahkan Pemerintah Provinsi.
“Jangan sampai banua kita ini rusak. Selama kewenangan masih ada di kami, semuanya masih bisa kita tekan seperti dari segi jumlah produksi agar kandungan batubara di tempat kita tidak habis,” ungkapnya.
Meski masih memiliki hak untuk mendapat laporan dari setiap perusahaan pertambangan mengenai hasil produksi serta aksi reklamasi dan revegetasi, namun masih terdapat beberapa perusahaan yang tidak melaporkan hasil kegiatannya.
“Sampai saat ini kita terus menyurati Dirjen Minerba dan juga pemegang IUP serta PKP2B untuk tetap mengirimkan laporannya, mudah-mudahan mereka patuh untuk setidaknya mengirim laporan kepada kita,” tutupnya. (SYA/RDM/RH)