Revisi Perda Disabilitas Bahas Hak Ketenagakerjaan
1 min readBANJARMASIN – Kalangan legislatif membahas hak ketenagakerjaan, bagi penyandang difabel.
Ketua Panitia Khusus Revisi Perda Perlindungan Hak-Hak Disabilitas DPRD Kota Banjarmasin Noor Latifah, kepada Abdi Persada FM, Senin (7/2) menjelaskan, dalam pembahasan revisi Perda nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya mengatur hak ketenagakerjaan bagi difabel.
“Khusus BUMD, harus ada persentase jumlah minimal mereka ditampung sebagai tenaga kerja,” katanya
Disampaikan Noorlatifah, dalam kesepakatan sebelumnya minimal 2 persen, jumlah ketenagakerjaan ditampung di Badan Usaha Milik Daerah dan itu bersifat wajib. Menyesuaikan kompetensi dan kemampuan secara fisik, tidak boleh ditempatkan di luar kemampuannya.
“Kami bahas revisi perda ini, bukan hanya memperjuangkan, kesehatan, transportasi dan pendidikan, juga ketenagakerjaan,” jelasnya.
Lebih lanjut Lala (sapaan akrabnya) menambahkan, pembahasan revisi perda ini melibatkan hampir semua instansi di pemerintah kota, tidak hanya Dinas Sosial. Dengan demikian perlu waktu cukup panjang yaitu dibahas sejak akhir tahun 2021 lalu.
Selain itu kedepan, sebaiknya membuat Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan, sesuai Undang-Undang PP Nomor 60 tahun 2020, tentang Unit Pelayanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, melalui perundangan itu, dapat diatur dalam Perwali pasal 35.
“Saat ini ada 138 pasal, bisa berkembang lagi, kita ingin hak-hak penyandang difabel terpenuhi,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)