Komisi I DPRD Kalsel Sampaikan Pokir ke Komisi II DPR RI
2 min readBANJARBARU – Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dimanfaatkan dengan baik oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, Rachmah Norlias untuk menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (26/1) di Gedung Idham Chalid, Komplek Perkantoran Gubernur Kalsel.
Pokir tertulis dalam map putih berlogo rumah wakil rakyat Kalsel tersebut, diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa, yang saat itu dipercaya selaku pimpinan rombongan Panja Komisi II DPR RI sebanyak 11 orang, yang diketuai oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Dalam pertemuan tersebut, Rachmah Norlias mengatakan, bahwa pokir tersebut merupakan saran-saran tertulis hasil pembahasan Komisi I DPRD Provinsi kalsel terkait RUU tentang Provinsi Kalsel. Pada intinya, pihaknya mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan keseimbangan anggaran khususnya untuk daerah-daerah di Kalsel yang berbatasan dengan Ibukota Negara (IKN).
“Kalau boleh kami minta untuk Kalsel agar diberikan semacam semi otonomi khusus, agar ada keseimbangan anggaran pembangunan antara pulau Jawa dan Kalimantan,” tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Secara terpisah, Anggota Komisi II DPR RI, Rifqizamy Karsayuda, menyatakan bersyukur mendapatkan banyak sekali masukan yang sangat penting dalam rangka pembahasan dan penyusunan draf RUU ini menjadi Undang Undang.
Untuk itu, politisi PDI-P Dapil Kalsel 1 ini mendorong agar segala kebutuhan kedua provinsi (Kaltim dan Kalsel) sebagai penyangga IKN bisa diatur sebaik mungkin di dalam RUU Kalsel dan RUU Kaltim. Sedangkan RUU tentang Kalbar memerlukan pengaturan yang lebih tegas terkait posisinya sebagai provinsi yang berbatasan dengan negara lain, ucapnya.
“Kami berharap dalam masa sidang (RUU) ini bisa selesai. Karena itu sinergitas dengan ketiga provinsi ini menjadi sangat penting. Jangan sampai setelah kami putuskan nanti ada riak dibelakangnya,” pungkasnya. (HUMASDPRDKALSEL-NRH/RDM/RH)