10 November 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Diskominfo Kalsel Sosialisasikan Pergub Satu Data

2 min read

Suasana Sosialisasi Pergub Kalsel Tentang Satu Data, di Aula Iberani Sulaiman Setda Prov Kalsel

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya untuk mendukung terbangunnya sistem statistik Nasional, dimana ketersediaan data yang berkualitas, mudah di akses dan digunakan dapat terwujud.

Ditunjuk sebagai pengelola data seluruh SKPD di provinsi ini, Diskominfo prov Kalsel menggelar sosialisasi Pergub Kalsel Nomor 078 Tahun 2021 tentang Satu Data di Aula Iberani Sulaiman Setda Prov Kalsel, Rabu (19/1) pagi.

Dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Administrasi Umum Setda Prov Kalsel, Adi Santoso, Sekda Prov Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyampaikan Pergub ini merupakan wujud komitmen untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data demi pembangunan yang berkualitas.

(ki-ka), Asisten III Administrasi Umum Setda Prov Kalsel, Adi Santoso, didampingi Kabid Informasi Publik dan Statistik Diskominfo Kalsel, Syarifah Norhani

“Hadirnya Pergub ini harus diiringi dengan upaya teknis bagaimana nantinya di lapangan. Untuk itu, setelah tersosialisasinya Pergub ini, saya harapkan pemangku kepentingan yang hadir disini dapat menindaklanjuti langkah selanjutnya, serta memahami kontribusi dan tugasnya dalam penyelenggaraan Kalsel Satu Data,” harapnya.

Kendala perencanaan pembangunan terutama di daerah sering tidak tepat sasaran, dikarenakan belum sepenuhnya berlandaskan padata data dan informasi yang tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Belum adanya tata kelola data dan informasi daerah, membuat data-data mikro yang seharusnya dimiliki masing-masing SKPD belum belum lengkap dan update. Dan tentu ini menjadi hambatan ketika Intervensi pembangunan diperlukan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Diskominfo Prov Kalsel, Syarifah Norhani, menyebutkan, masih setengah dari total SKPD di Provinsi ini yang telah menyetorkan data kepada pihaknya.

“Dangan adanya payung hukum ini, kita akan berikan lagi pemahaman betapa pentingnya saat ini data diperlukan. Karena Diskominfo di tunjuk sebagai pengelola data, maka seluruh SKPD wajib menyetorkan datanya,” jelasnya.

Penyetoran data yang akurat, menurutnya akan memudahkan penyaluran bantuan agar dapat tersalurkan dengan baik.

“Dengan ada data yang akurat, pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan juga akan tersusun dengan baik,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi pergub ini, diharapkan arah konsep Kalsel Satu Data dapat mengakomodir segala kebutuhan data pembangunan Kalsel dan menemukan solusi terkait hambatan ketersediaan data-data pembangunan daerah. (SYA/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.