Polres Banjar Bekuk Dua Pelaku Pengedar Sabu, Barbuk Disimpan Dikasur dan Bohlam LED
2 min read
Pelaksanaan press conference, di Aula Tribrata Polres Banjar bersama sejumlah wartawan, Selasa (18/1) siang.
BANJAR – Jajaran Polres Banjar kembali mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Mataraman, Karang Intan dan Simpang Empat, Banjar. Tak tanggung-tanggung, 16 paket pun menjadi barang bukti dari operasi ini.

Dalam press conference yang diadakan di Aula Tribrata Polres Banjar, Selasa (19/1), Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, mengungkapkan, dari keterangan tersangka, pemasaran dilakukan di tiga wilayah.
“Kemungkinan tersangka sudah sering bertransaksi barang haram ini,” ungkap mantan Kapolres Banjarbaru itu.

Penangkapan ini dilakukan di Dusun Guntung Buluh, Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Minggu (16/1) lalu oleh jajaran Polsek Karang Intan.
Dikatakannya, kejadian ini saat Polsek Karang Intan, Banjar, berhasil membekuk satu pelaku berinisial HB (45) setelah ketahuan menyimpan 5 paket sabu dengan total berat kotor 20,94 gram yang disimpan dalam dompet berwarna hijau yang ditaruh di dalam kasur miliknya.
Uniknya lagi, Doni memaparkan, salah satu tersangka pengedar narkoba berinisial M (27) menyembunyikan 11 paket sabu lainnya di dalam bohlam LED yang diletakkan di tembok dalam rumah pelaku.
“Totalnya ada 16 paket sabu dengan berat keseluruhan 24,28 gram yang diamankan dari kedua tangan pelaku yang jadi tersangka,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga berhasil menyita uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp2,2 juta sebagai barang bukti traksaksi dari pelaku.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. Yang jelas mereka ini terlepas dari jaringan Lapas Karang Intan,” bebernya.
Sebagai bentuk dukungan dalam membarantas narkotika, Polres Banjar akan mengusut tuntas dan terus mendalami kasus ini.
“Kami masih mendalami asal muasal barbuk berupa sabu yang dijual oleh kedua tersangka,” ucapnya.
Doni berpesan kepada masyarakat Kabupaten Banjar jangan sekali-kali mencoba barang haram ini.
“Kami mengingatkan bagi yang masih mengonsumsi atau pun mencoba-coba agar segera melaporkan diri untuk direhab,” tuntasnya. (RHS/RDM/RH)