Buntut Penutupan Jalan Hauling Suato Tatakan, Sopir Angkutan Tambang Mengadu Ke DPRD Kalsel
3 min readBanjarmasin – Ratusan sopir angkutan tambang batubara menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu (21/12).
Mereka menuntut dibukanya garis polisi di jalur hauling kilometer 101 Suato Tatakan Tapin, karena selama ini para pekerja angkutan sangat bergantung pada jalan khusus angkutan tambang tersebut. Kemudian sejumlah perwakilan sopir angkutan melakukan audiensi dengan DPRD Kalsel, Pemprov Kalsel dan Polda Kalsel di gedung DPRD Kalsel.
Dalam audiensi, perwakilan sopir angkutan tambang, Suriansyah mengungkapkan nasib ribuan supir, yang terdampak akibat penutupan jalan hauling semakin nelangsa. Bahkan banyak temannya yang kini beralih menjadi tukang potong rumput hingga serabutan.
“Bayangkan saja, bapak dua anak, jadi tukang potong rumput dibayar Rp50 ribu sehari. Bagaimana kami bisa menghidupi keluarga? Untuk makan saja kami sudah menderita,” katanya.
Suriansyah meminta agar pemerintah dapat membantu masyarakat agar sengketa terkait jalan hauling tersebut bisa diselesaikan dan perekonomian warga juga segera berjalan.
Perwakilan sopir angkutan juga meminta agar garis polisi dilepas atau diberi izin melintas di satu titik di jalan Ahmad Yani, sehingga angkutan tetap bisa bekerja selama adanya garis polisi. Mereka juga sempat mengancam akan menggelar demo lebih besar jika tak ada solusi dalam 3×24 jam.
Asosiasi sopir angkutan tambang dan tongkang juga memboyong kuasa hukumnya Supiansyah Darham untuk berdiskusi di DPRD Kalsel.
“Kami ingin agar nanti di audiensi lanjutan, kedua belah pihak dapat dilanjutkan, karena salah satu perusahaan terminal batubara ini tidak pernah hadir pada sidang, jadi harapan kita pada audiensi nanti benar-benar bisa dihadirkan kedua perusahaan,” kata Supiansyah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyampaikan audiensi ini akan dilanjutkan pada Senin 27 Desember 2021 nanti dengan mempertemukan kedua belah pihak yaitu PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) untuk menghasilkan titik temu dan solusi.
“Imbas dari perselisihan kedua belah pihak tidak hanya merugikan perusahaan dan pekerja namun hingga masyarakat juga ikut terkena dampak ekonomi dari blokade jalur hauling batu bara di Jalan A Yani KM 101 tersebut,” jelasnya.
Dalam audiensi lanjutan, lanjut Supian HK, jika tidak ada solusi bagi masyarakat maka Ia siap untuk menyuarakan agar kedua perusahaan dapat dibekukan.
“Sesuai aturan, jika memang menguntungkan bagi masyarakat silakan perusahaan ini dilanjutkan, jika tidak kita bekukan saja,” jelasnya.
Sedangkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengharapkan, dalam pertemuan kedua perusahaan pada pekan depan tersebut, dapat menghadirkan orang yang bisa mengambil keputusan sehingga didapat solusi.
“Sebab permasalahan ini terjadi berulang-ulang hingga 10 tahun lebih lamanya sehingga diharapkan segera ditemui solusi agar tidak ada masyarakat Kalsel yang dirugikan akibat investasi kedua perusahaan tersebut,” katanya.
Roy juga menekankan jika masalah ini terus berlanjut dan tidak ada solusi maka bisa saja Pemprov mengambil langkah dengan mengusulkan pembekuan kedua perusahaan apabila mengakibatkan kerugian, ekonomi dan sosial serta ketertiban masyarakat terganggu.
“Kita bisa saja mengusulkan pembekuan kedua perusahaan. Kita lihat aturannya nanti intinya kita melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Noor Subchan mengatakan garis polisi di
jalur hauling batubara di Jalan A Yani KM 101 tersebut bisa dibuka, setelah kedua belah pihak mencabut laporannya di pihak berwenang. Saat ini, lanjutnya, pihaknya juga tengah mencari solusi jalan alternatif sementara agar dapat dilalui masyarakat.
“Kita masih negosiasi mana jalan terbaik yang bisa dilalui masyarakat Tapin-Kandangan,” tambahnya. (NRH/RIW/APR)