Pendapatan Daerah Pada RAPBD 2022 Sebesar 5,5 Triliun Lebih
2 min readBANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, pada Kamis (25/11).
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel yang dibacakan Sahrujani dijelaskan bahwa total pendapatan daerah pada rancangan APBD Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp5.564.601.747.410,00. Ada kenaikan sebesar Rp138.436.474.873,00 atau 2,49 persen dari total anggaran pendapatan daerah murni Tahun 2021 sebesar Rp5.426.165.272.537,00.
“Sedangkan total belanja daerah pada Rancangan APBD Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp5,529.601.747.410,00 yang mengalami kenaikan sebesar Rp3.436.474.873,00 atau 0,06 persen dari total anggaran belanja daerah murni tahun 2021 sebesar Rp5.526.165.272.537,00,” lanjutnya.
Sahrujani menambahkan dalam R-APBD Tahun 2022 secara total pos pembiayaan daerah netto minus Rp35 miliar yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan sebesar Rp50 miliar yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SilPA) serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp85 miliar berupa pembentukan dana cadangan Rp75 miliar dan penyertaan modal daerah Rp10 miliar.
Sementara itu, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah, Roy Rizali Anwar menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel yang telah memberikan perhatiannya dan membahas secara seksama terkait R-APBD Tahun 2022 sehingga bisa diselesaikan dengan baik dan lancar.
“Kita telah menemukan kesepakatan untuk memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat dalam melewati pandemi COVID-19 dan dampaknya, yang masih kita hadapi pada tahun ini dan mungkin masih kita rasakan pada tahun 2022,” ungkapnya.
Disisi lain, lanjut Gubernur, APBD Tahun 2022 ini, juga diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan. (NRH/RDM/RH)