13 September 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Gelar Sosialisasi UU 13/2008, Perpusnas RI Apresiasi Dispersip Kalsel

2 min read

BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yaitu 15 dan 16 November 2021 di aula kantor Dispersip Kalsel.

Suasana Sosialisasi UU 13/2008 Yang Diselenggarakan Dispersip Kalsel

Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie mengatakan kegiatan sosialisasi UU ini secara rutin dilaksanakan setiap tahun sekali mulai tahun 2019 hingga sekarang. Hal itu dilakukan mengingat pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai suatu langkah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menjaga, mewujudkan koleksi daerah dan melestarikannya sebagai hasil budaya putra daerah dalam menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam maupun ulah dari perbuatan manusia.

“Untuk itu, perlu adanya dokumentasi yang dikelola dalam KCKR sehingga menjadi arsip sebagai informasi untuk generasi selanjutnya,” jelas Bunda Nunung (sapaan akrab Kepala Dispersip Kalsel).

Sementara, Pustakawan Madya Koordinator Pengelola Koleksi Hasil KCKR Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Tatat Kurniawati, selaku Nara Sumber dalam kegiatan sosialisasi UU ini, mengungkapkan bahwa kepatuhan menyerahkan untuk menyimpan KCKR di seluruh Indonesia baru mencapai sekitar 45 persen.

“Ini juga terkendala dengan sosialisasi. Jadi Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan PalNam Kalsel harus secara terus menerus melakukan sosialisasi Undang-undang tentang Serah Simpan KCKR,” katanya.

Oleh karena itu, Tatat memberikan apresiasi langkah Dispersip Kalsel dalam melakukan sosialisasi UU 13/2008 ini. Ia berharap kegiatan ini dapat difollow up secara baik oleh wajib serah dan masyarakat di Kalsel.

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi UU 13/2008 ini diikuti Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Pariwisata, Balitbangda, Diskominfo, Biro Administrasi, Dosen, Guru, Penulis, Penerbit, Media Elektronik Wartawan dan Sastrawan di Kabupaten dan Kota se Kalsel. Diharapkan kegiatan sosialisasi Undang-undang ini mampu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran bersama akan tanggung jawab dalam pelestarian nilai-nilai budaya. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.