25 April 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

DPR RI Kunker ke RSUD Ulin Banjarmasin

2 min read

Suasana kunker Komisi IX DPR RI di RSUD Ulin Banjarmasin

BANJARMASIN – Besarnya klaim pasien COVID-19 di RSUD Ulin Banjarmasin, membuat Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke RSUD Ulin Banjarmasin, terkait pengawasan terhadap proses dan pembayaran klaim COVID-19 di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, Selasa (16/11).

Kedatangan anggota Komisi IX DPR RI tersebut disambut Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan diwaliki Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Faried Fakhmansyah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan M. Muslim, Plt Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Izzak Zoelkarnain Akbar, jajaran petinggi RSUD Ulin Banjarmasin, serta lainnya.

Plt Direktur RSUD Ulin Banjarmasin saat menyampaikan klaim pasien COVID-19 kepada Komisi IX DPR RI

Dalam sambutannya yang dibacakan Faried, diharapkan dengan adanya kunjungan dari DPR RI ini, maka klaim pembayaran COVID-19 dapat lebih baik lagi.

“Dengan kedatangan Komisi IX DPR RI ke RSUD Ulin Banjarmasin, diharapkan akan meningkatkan pelayanan dan pembayaran klaim pasien COVID-19,” ucapnya.

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini mengatakan, untuk kasus COVID-19 saat ini untuk pasien semakin mengalami penurunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Meski melandai tetapi seluruh warga tetap diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat, seperti terus memakai masker serta lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, kedatangan mereka ke RSUD Ulin Banjarmasin ini, dalam rangka untuk mengetahui kondisi klaim pembayaran pasien COVID-19 di RSUD Ulin Banjarmasin.

“Setelah mendengar penjelasan langsung, maka Komisi IX DPR RI tentunya akan memberikan bantuan dan dukungan, untuk kelancaran dari pembayaran klaim pembayaran pasien COVID-19 yang dirawat di RSUD Ulin Banjarmasin,” ungkapnya.

Sedangkan Plt Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Izzak Zoelkarnain Akbar mengungkapkan, klaim pembayaran pasien COVID-19 yang tidak bisa dibayarkan karena secara klinis tidak memenuhi syarat sebesar Rp 6, 7 M.

“RSUD Ulin Banjarmasin telah menyampaikan hal tersebut kepada Komisi 9 DPR RI, mengingat klaim yang tidak bisa dibayarkan tersebut cukup besar, bagi RSUD Ulin Banjarmasin,” ucapnya.

Uzzak berharap, dengan kedatangan anggota Komisi 9 DPR RI tersebut, dapat menyelesaikan permasalahan klaim BPJS pasien COVID-19 di RSUD Ulin Banjarmasin.

“Tentu kami berharap klaim pasien COVID-19 ini dapat segera terbayarkan,” ujar Izzak. (SRI/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.