DPRD Sambut Positif Aksi Unjuk Rasa KAKI Kalsel
2 min readBANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Kalsel, Senin (15/11).
Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel untuk mengajukan gugatan atau uji materi terhadap Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Pasalnya, Undang-Undang yang dijanjikan akan menjadikan tata kelola pertambangan menjadi lebih baik dinilai tidak terealisasi.
“Kami ingin melalui DPRD Kalsel melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KAKI Kalsel, Ahmad Husaini.
Selain itu, dengan undang-undang baru tentang tata kelola pertambangan ini, menurutnya, hak otonomi daerah dikebiri dan pengelolaan hasil bumi menjadi sistem sentralistik.
“Berdasarkan data yang kami dapat, ada 400 izin tambang di Kalsel. Sedangkan Kalsel hanya mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang jumlahnya kecil,” ungkapnya.
Husaini mengharapkan Kalsel jangan hanya tertimpa bencana alamnya saja sebagai dampak dari pertambangan. Karenanya, KAKI Kalsel akan terus mengawal tuntutan tersebut hingga ke pemerintah pusat dengan melakukan unjuk rasa ke Kementerian ESDM dan Kemendagri.
Sementara, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyambut baik aksi unjuk rasa yang digelar oleh rombongan KAKI Kalsel tersebut. Pasalnya, ia menganggap penyampaian aspirasi merupakan hal yang wajar selama digelar secara sehat sebagai wujud pengawalan kebijakan pemerintah dari rakyat.
“Saya sudah melihat tuntutan-tuntutan yang diutarakan oleh teman-teman KAKI Kalsel. Apa yang disampaikan dinda Husaini tadi sangat positif. Karena sebagai pemerintah provinsi kita kehilangan otonominya dalam sektor pertambangan,” katanya.
Tentu juga, menurut Supian, momentum ini sangat baik untuk KAKI Kalsel menggugat dan mengevaluasi kebijakan pemerintah pusat terkait pengambil alihan kewenangan tersebut.
“Pada intinya saya mewakili seluruh rakyat di Provinsi Kalsel mengacungi jempol atas statement positif semacam ini, tentu jumlah kami sangat terbatas, karenanya perlu masukan-masukan dari para masyarakat atau para LSM,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)