DPRD Kalsel Ajukan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif
2 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Dalam penjelasan Komisi II DPRD Kalsel sebagai Komisi Pengusul yang dibacakan Dewi Damayanti Said, disampaikan pada Triwulan II Tahun 2020, sebagian besar sektor perekonomian Kalsel pertumbuhannya mengalami kontraksi akibat digerogoti pandemi COVID-19.
“Termasuk tiga sektor ekonomi paling besar yang nilainya hampir setengah dari nila PDRB Kalsel, yaitu pertambangan, pertanian dan industri juga mengalami pertumbuhan negatif. Bahkan sektor pertambangan memberikan sumbangan sebesar -1,5 persen dari -2,6 persen pertumbuhan Kalsel,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel ini dalam rapat paripurna Dewan, Kamis (11/11).
Kondisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi Pemprov Kalsel untuk segera meletakkan pondasi transformasi ekonomi. Kalsel harus mengubah ketergantungan pada sumber daya alam menuju perekonomian yang mengandalkan sumber daya manusia dan teknologi.
“Bagi Kalsel, Ekonomi Kreatif memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian di daerah,” jelasnya.
Ditambahkan Dewi, dibentuknya Raperda itu bertujuan antara lain memberikan landasan hukum bagi Pemprov serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif, meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk memajukan ekonomi kreatif di daerah, serta meningkatkan peran ekonomi kreatif dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan ekonomi kreatif berbasis potensi Daerah menjadi tangguh, mandiri, dan berdaya saing sebagai pilar pengembangan ekonomi kerakyatan,” tambahnya.
Mendorong terbentuknya kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah untuk melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif dan memanfaatkan secara efektif aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan dan sosial yang berkelanjutan. (NRH/RDM/RH)