Webinar Literasi Digital Kabupaten Tapin; Sigap dan Cermat Berliterasi di Era Pandemi
3 min readTAPIN – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan webinar dengan tema “Sigap dan Cermat Berliterasi di Era Pandemi” di Kabupaten Tapin, Selasa (9/11/2021) pukul 10.00 WITA.
Acara dibuka oleh Bupati Tapin, Drs H M Arifin Arpan dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan B Sc ini menampilkan sejumlah pembicara kompeten.
Dalam diskusi ini dipandu oleh moderator Ronald Andretti yang menghadirkan narasumber Narasumber pertama yakni, Steve Pattinama dengan materi tentang “Kecakapan Digital”.
Steve mengatakan, semua aktivitas sudah pasti berhubungan dengan internet, Jadi kalau misal kecanduan itu sangat berbahaya.
“Ciri-ciri orang kecanduan itu biasanya nggak bisa berhenti menggunakan media sosial, nggak lihat tempat dan waktu juga,” ucapnya
“Kalau kita bisa memanfaatkan internet dengan baik pasti akan mendatangkan kebaikan juga,” sambungnya.
Menanggapi komentar negatif Steve menuturkan, tindakan tersebut bisa dibawa ke ranah hukum karena ada pasalnya.
“Jadi daripada kita menanggung hukuman karena komentar negatif lebih baik kita melakukan hal yang baik di media sosial, dan yang dikomentari juga jangan mudah terpancing gitu aja sih,” tuturnya.
Narasumber kedua, Satriya Alfiza yang membahas materi tentang “Bijak Unggah di Medsos”.
“Media sosial memiliki dampak positif dan negatif yaitu, dampak positif adalah kita akan update memperoleh informasi terkini seputar kita bahkan dunia. Kemudian, dampak negatifnya adalah kita sering menerima berita hoax, hal-hal berbau sara dan kadang hate speech,” ucapnya.
“Lebih baik kita Saring berita itu apakah benar-benar terpercaya ataukah tidak, jika narasumbernya tidak jelas maka lebih baik kita delete saja,” tuturnya.
Adapun, tips agar aman dalam bermedia sosial yaitu, jangan posting sesuatu saat sedang emosi, jangan posting sesuatu yang tidak diketahui, postinglah atau beri komentar sesuatu yang bermanfaat juga menginspirasi, jangan posting sesuatu yang membuat orang lain tersinggung,
Selanjutnya, jangan memposting hal-hal yang tidak penting yang sebenarnya orang lain juga bisa untuk posting, jangan posting harta kekayaan seperti jumlah uang di rekening, bersikaplah rendah hati untuk postinganmu.
Narasumber ketiga yaitu Marsha Risdasari yang sekaligus Key Opinion Leader dalam acara ini menjelaskan materi tentang “Memahami Batasan dalam Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital”
“Kemudahan akses informasi akan menjadikan masyarakat untuk mengeluarkan opini dan pendapat serta informasi personalnya kepada masyarakat lain agar dapat menanggapi konten dari netizen lainnya,” tuturnya
“Batasan dalam berekspresi di dunia digital, yautu hati-hati dalam bermedsos dan tetap perhatikan etika, lindungi indentitas pribadi, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta hapus akun-akun nyinyir,” pungkasnya
Terakhir narasumber Risa Dwi Ayuni dengan materi yang tak kalah menarik tentang “Menelusuri Akar Tumbuhnya Hoax dan Bagaimana Etika Dalam Menyikapinya”.
Risa mengatakan, dengan lahirnya citizen journalism yang pertama membuat warga negara berperan aktif dalam proses pengumpulan, pelaporan, analisis dan penyebaran berita dan informasi. Yang kedua warga memiliki media sendiri sebagai wadah citizen journalism.
Sedangkan kekurangannya dibandingkan dengan media massa resmi ialah, siapapun bisa menulis berita walaupun bukan jurnalis, Tidak ada proses penyuntingan dan pengawasan berita, tidak memiliki badan hukum resmi sehingga berita sulit untuk dipertanggungjawabkan, dan terlalu banyak realitas sosial yang muncul.
Adapun, etika digital dibagi menjadi dua yaitu Do’s dan Dont’s!
Do’s yakni;
- Menjadi citizen journalist yang bijak dan bertanggung jawab.
- Memilih sumber yang dapat dipercaya.
- Mempelajari UU ITE agar lebih mawas diri.
- Mempelajari kaidah jurnalistik.
- Hanya mencari berita yang relevan.
- Jika tidak siap tetap menutup virtual public sphere
- Memperhatikan konten yang akan diposting di media sosial
Dont’s
- Sengaja menulis berita bohong, ujaran kebencian, cyber bullying dan pencemaran nama baik
- Menulis komentar yang tidak bijaksana dalam virtual public sphere
- Memperhatikan konten milik sendiri atau konten terusan yang akan diposting di media sosial
- Tidak mempelajari UU ITE sehingga merasa bebas berpendapat tanpa batasan. (RILIS)