3 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Disdag Kalsel Bangga Pemprov Raih Penghargaan Daerah Pelayanan Perlindungan Konsumen Nasional

2 min read

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Birhasani

BANJARMASIN – Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan bangga, Pemerintah Provinsi Kalsel, telah meraih penghargaan sebagai daerah pelayanan perlindungan konsumen nasional.

Wakil Gubernur Kalsel (sasirangan) saat menerima penghargaan dari Menteri Perdagangan RI

Kepada Abdi Persada FM, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan Birhasani, pada Jumat (29/10) menjelaskan,
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Perdagangan sejak tahun 2017, telah melaksanakan berbagai upaya, antara lain edukasi konsumen dan sosialisasi perlindungan konsumen bagi pelajar, mahasiswa, pelaku usaha, tokoh agama dan masyarakat, pendidik, serta UMKM. Dengan tujuan memberikan perlindungan konsumen, meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen dalam melindungi dirinya dari tindakan yang merugikan, sehingga mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, yang juga untuk menjadikan pelaku usaha yang jujur serta bertanggung jawab.

“Kami biasanya melakukan pengawasan terhadap barang beredar secara berkala, bekerjasama dengan BPOM, dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Dinas dan instansi terkait lain,” ucapnya.

Birhasani menyampaikan, saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga telah membentuk Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen (BPSK), untuk memfasilitasi upaya penyelesaian yang terjadi antara masyarakat konsumen dengan pelaku usaha, guna menegakkan keadilan sesuai norma-norma hukum.

Sejak dibentuknya BPSK pada tahun 2017, terjadi peningkatan pengaduan sengketa oleh konsumen terhadap pelaku usaha.

“Tahun 2017 pengaduan sebanyak 14 kasus, tahun 2018 sebanyak 35 pengaduan dan pada masa pandemi tahun 2020 sampai dengan Juni 2021 sebanyak 35 kasus, semua pengaduan tersebut, setelah melalui proses persidangan sesuai prosedur sebagian besar dapat diselesaikan dengan baik, meski ada beberapa kasus yang disepakati oleh kedua belah pihak harus dilanjutkan ke tingkat pengadilan,” katanya panjang lebar.

Lebih lanjut Birhasani menambahkan, langkah Pemerintah Provinsi Kalsel untuk terus mendorong terwujudnya perlindungan konsumen, melalui berbagai program menjadikan konsumen yang mampu, mandiri, dan cerdas, yang mengerti akan hak dan kewajibannya, serta teliti dan selektif sebelum membeli, agar lebih mengutamakan menggunakan produk dalam negeri. Begitupun juga pelaku usaha diharapkan jujur dan bertanggung jawab akan keselamatan, kesehatan dan keamanan konsumen, sehingga terwujud hubungan yang harmonis antara konsumen dan pelaku usaha, sehingga mampu mendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan.

“Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Banjarmasin, sudah dianggap sebagai solusi dan alternatif, sebagai upaya penyelesaian sengketa konsumen di Kalimantan Selatan, guna membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan dengan pengusaha secara gratis,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.